Aksi 22 Mei

Panglima TNI Minta Soenarko Ditangguhkan, Bisikan Menhan ke Polri dan Moeldoko Ogah Intervensi

"Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum ya. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Kolase/youtube TV One/kompas.com
Moeldoko & Ryamizard Ryacudu Minta Tim Mawar Tak Dikaitkan Aksi 22 Mei: 'Kasihan Prajurit Kopassus' 

TRIBUNJAKARTA.COM - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dilansir dari Kompas.com, adanya permintaan penangguhan penahanan terhadap purnawirawan jenderal itu diungkapkan Marsekal Hadi Tjahjanto, usai berdialog dengan para alim ulama dan cendekiawan muslim se Jawa Timur, di Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, Kamis (20/6/2019) petang.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat melakukan doa bersama di Masjid As-Salafi, Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/1/2019).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat melakukan doa bersama di Masjid As-Salafi, Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/1/2019). (Istimewa)

"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.

Komentar Menhan Ryamizard soal kasus Soenarko

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tidak setuju apabila senjata-senjata api yang digunakan perusuh pada 21-22 Mei 2019 lalu disebut sebagai hasil penyelundupan.

Dilansir dari Kompas.com, Ryamizard meluruskan, senjata-senjata api tersebut sudah ada di wilayah Indonesia sebelumnya.

Salah satunya dimiliki oleh para bekas kombatan di Aceh sehingga salah apabila dibahasakan senjata itu diselundupkan.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat konferensi pers mengenai situasi keamanan menjelang sidang pertama di Mahkamah Konstitusi di Gedung Kementerian Pertahanan, Rabu (12/6/2019)
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat konferensi pers mengenai situasi keamanan menjelang sidang pertama di Mahkamah Konstitusi di Gedung Kementerian Pertahanan, Rabu (12/6/2019) (TribunJakarta/Lita Febriani)

“Bukan penyelundupan. Karena senjatanya sudah ada itu dari dulu,” ujar Ryamizard saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Senjata itu layak disebut hasil penyelundupan apabila asal muasalnya dari luar wilayah hukum NKRI, kemudian dimasukan ke wilayah hukum NKRI secara ilegal.

Ryamizard sekaligus mengakui kebenaran informasi yang disampaikan pihak kepolisian bahwa mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal TNI (purn) Soenarko adalah otak pengiriman senjata api itu dari Aceh ke Jakarta.

“Dia memang perang terus itu orang. Di Timor Timur, di Aceh. Jadi mungkin itu senjata rampasannya dahulu,” ujar Ryamizard.

Meski demikian, ia tidak mau berkomentar terlalu jauh mengenai keterlibatan Soenarko dalam aksi rusuh 21-22 Mei lalu.

Ryamizard menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang masih melakukan pengusutan.

Ryamizard minta Polri tangguhkan penanhanan Kivlan Zen

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu mengatakan, telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016)
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016) (Tribunnews.com/Yurike Budiman)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved