Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara: Cium Bendera 4 Kali, Takbir dan Pujian kepada Majelis Hakim
Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara subsidair satu bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
Habib Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Bahar 6 tahun penjara.
Berikut rangkuman TribunJakarta terkait sidang vonis Habib Bahar:
1. Lebih rendah dari tuntutan JPU
Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.
2. Cium bendara 4 kali