Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara: Cium Bendera 4 Kali, Takbir dan Pujian kepada Majelis Hakim

Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019) 

Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota bandung, Selasa (09/7/2019).

Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.

Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim.

Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.

Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.

Setelah mencium bendera, Habib Bahar bin Smith kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.

Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik)

3. Pengacara apresiasi majelis hakim

Perwakilan tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Selasa (09/7/2019).

"Ini sesuai harapan kami, di dalam pledoi juga kami mintakan agar divonis seringan mungkin. Apresiasi sekali kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini," kata Ichwan Tuankotta usai persidangan.

Ichwan menilai bahwa hakim berani memutuskan vonis selama tiga tahun. Hal tersebut dianggapnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Menanggapi putusan hakim selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith akan pikir-pikir terlebih dulu.

Waktu pikir-pikir ialah selama satu minggu dan setelahnya akan diputuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim.

Kepada kuasa hukumnya, Habib Bahar bin Smith menyampaikan tidak akan gentar menyuarakan kebenaran.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang pengacaranya, Aziz Yanuar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved