Tendang dan Pukul Anak Kandung Hingga Tewas, Wanita di Boyolali Ditangkap Polisi

Wanita penganiaya anak kandung hingga tewas diringkus Satuan Reskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah.

Kompas.com/ Shutterstock
Ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNJAKARTA.COM, BOYOLALI - Wanita penganiaya anak kandung hingga tewas diringkus Satuan Reskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan penyidikan, tersangka yakni Siti Wakidah (30) menyiksa putranya yang baru berusia enam tahun tersebut dengan cara ditendang hingga di pukul.

Warga Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali tersebut ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Boyolali pada Selasa (16/7/2019) siang.

Polisi mengamankan sejumlah pakaian korban dan sebuah surat tanda lahir korban untuk dijadikan barang bukti

Polres Boyolali sendiri sempat membongkar makam seorang anak berusia sekitar 7 tahun pada Selasa (16/7/2019) untuk proses autopsi selanjutnya.

"Meninggalnya korban penganiayaan terjadi di rumahnya, di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali," kata Kasat Reskrim Boyolali, Iptu Mulyanto Rabu (17/7/2019) siang.

"Sedangkan korban dimakamkan di tempat asal ibunya, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang," katanya.

Namun, banyak kerabat dan tetangga yang membicarakan mengenai kondisi jasad korban saat dimandikan.

"Korban kok lebam akhirnya saya mengundang Polsek Ampel untuk melakukan pemeriksaan dan memang banyak lebam," katanya.

Dari keterangan ahli ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul berupa luka memar dan lecet dibeberapa bagian badan korban serta resapan darah pada kulit bagian dalam.

Polisi Bakal Tilang Ojek Online yang Masih Mangkal di Jalan Ir Juanda Stasiun Bekasi

Bomber Kalteng Putra Patrich Wanggai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Yogyakarta

Hingga akhirnya polisi mencurigai pelaku dan berhasil menangkapnya di pada Selasa (16/7/2019).

Tersangka Siti Wakidah ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

"Saat ini tinggal proses penyidikan, tersangka juga sudah mengaku," katanya.

Motif penganiayaan tersebut dilakukan tersangka karena kesal korban rewel terus menerus.

Atas perbuatan tersangka disangka melanggar pasal 80 ayat (4) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Polisi Tangkap Ibu Kandung Penganiaya Anak Kandung hingga Tewas di Boyolali,

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved