Ibadah Haji 2019

Tiga Prosedur yang Ditawarkan Bagi Perempuan Haid Yang Sedang Berhaji

Konsultan Ibadah Daerah Kerja Makkah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan tentang solusi untuk perempuan yang sedang haid agar hajinya sah.

Editor: Siti Nawiroh
Tribunnews/ Muhammad Husain Sanusi/ MCH2019
Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH Ahmad Wazir Ali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan tentang solusi untuk perempuan yang sedang haid agar hajinya sah.

Sebagaimana diketahui, jemaah haji yang melakukan tawaf di Masjidil Haram diwajibkan berada dalam kondisi suci dari hadas termasuk haid.

Lalu bagaimana jika perempuan tersebut dalam kondisi haid sementara waktu tawaf baginya sudah tiba dan harus dilakukan pada saat itu juga.

“Kecuali Imam Abu Hanifah karena hadisnya jelas, yaitu ketika Aisyah ra datang bulan, lalu bertanya kepada Rasul Saw, beliau mengatakan bahwa ‘Lakukanlah apa yang dilakukan yang sedang haji, selain tawaf di Baitullah,” kata KH Ahmad Wazir di Kanter Daker Makkah, Kamis (18/7/2019).

Namun, jika perempuan sedang haid maka ia menawarkan tiga prosedur atau solusi yang dapat dilakukan yakni pertama menunda sampai suci.

Kedua, jika tidak memungkinkan maka bisa dengan meminum obat agar bisa ditunda atau diatur dengan rekayasa hormon.

Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan solusi perempuan haid yang sedang berhaji.
Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan solusi perempuan haid yang sedang berhaji. (Tribunnews/ Muhammad Husain Sanusi/ MCH2019)

“Ketiga dengan cara mengintai, jika ada sela-sela hari atau waktu yang diperkirakan mampat, waktu itu cukup sekadar untuk tawaf, maka cepat-cepat mandi haid, lalu menutup rapat dengan pembalut yang dimungkinkan tidak keluar, apalagi menetesi masjid, lalu tawaf, meskipun setelah tawaf darahnya keluar lagi seperti biasa,” katanya.

Kondisi itu kata dia berarti dibersihkan agar tidak keluar darah.

Salah satu pendapat qoulnya Imam Syafi'i yakni kondisi bersih dalam pengertian tidak keluar darah berarti dianggap suci.

Menurut dia, dalam hasil mudzakarah (thuhur) mestinya memang kurang pas karena belum suci seluruhnya atau hanya suci sementara.

“Tapi ini dikenal dengan model aplikasi talfiq, yang dibenarkan oleh Imam Ghazali, almuhamili termasuk Imam Malik Ra,” katanya.

Ia menekankan, jika kondisi darurat misalnya khawatir ketinggalan rombongan atau segera pulang tapi belum tawaf ifadhoh, baru kemudiab mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah.

“Bahkan tawaf ifadhoh, jika waktu mepet mau pulang, tawaf wada'nya sudah di anggap cukup, sudah tercover menurut sebagian ulama,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved