BNN Tegaskan Rehabilitasi Tak Menghilangkan Tindak Pidana
Proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika tak menggugurkan status tersangka dan proses hukum hingga perkara bergulir di pengadilan
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika tak menggugurkan status tersangka dan proses hukum hingga perkara bergulir di pengadilan.
Hal disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat dikonfirmasi terkait permohonan asesmen Nunung yang hingga kini belum diajukan.
"Setiap orang punya hak untuk rehabilitasi, namun hak rehabilitasi ini tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang terjadi," kata Arman di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Sekalipun permohonan rehabilitasi Nunung disetujui, proses penyelidikan terhadap Nunung yang pertama kali mengkonsumsi narkoba 20 tahun lalu tetap bergulir.
Dari proses asesmen, Arman menuturkan dapat diketahui seberapa buruk tingkat ketergantungan, jenis narkoba yang dikonsumsi, dan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.
"Artinya, sekalipun dia tersangka. Maka ketika dia melakukan atau mengalami pemeriksaan di hadapan penyidik. Bersamaan dengan itu, dia dilakukan pemeriksaan atau asesmen terpadu," ujarnya.
• Polisi Nilai Tuntutan Pengamen Korban Salah Tangkap Mengada-ada dan Tidak Berdasarkan Hukum
• Tiba di Balai Kota DKI, Gus Miftah Didampingi Anies Baswedan Menuju Masjid Fatahillah
Bagi penyidik, Arman menyebut hasil asesmen berguna untuk menetapkan bagaimana proses hukum yang menjerat Nunung nantinya bergulir.
Perihal lama waktu rehabilitasi, waktu yang dibutuhkan masing-masing penyalahguna berbeda-beda karena ditentukan dokter dan konseler yang menangani.
"Kalau yang bersangkutan tidak terlibat jaringan bukan sebagai pengedar, bandar, maka dia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi. Berapa lama, itu tergantung hasil asesmen, keputusan dokter, konseler yang menangani," tuturnya.