Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Minta Perlindungan LPSK

pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Dua pengamen yang merupakan korban salah tangkap melapor ke PN Jaksel pada Rabu (17/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Selama proses persidangan, keempat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Kuasa Hukum keempat pengamen, Okky Wiratama Siagian, permohonan berupa surat itu telah diajukan ke LPSK.

"Belum ada pertemuan khusus, kita baru menyurati saja," ungkapnya wartawan pada Selasa (23/7/2019).

Okky melanjutkan selama persidangan belum ada intimidasi yang menyerang empat pengamen itu.

"Untuk saat ini belum ada, belum ada tekanan hingga intimidasi. Kemarin sampai disamperin di sini sama penyidiknya yang di Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Empat pengamen yang salah tangkap saat itu, masih berusia belasan tahun, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).

Mereka beralasan semenjak dinyatakan tak bersalah pada tahun 2016 silam, belum mendapatkan ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan polisi.

Mereka pun menuntut ganti rugi berupa materil senilai Rp 165 juta untuk masing-masing korban.

Kasus salah tangkap itu berawal pada tahun 2013, mereka berempat dinyatakan bersalah oleh kepolisian lantaran melakukan pembunuhan antar pengamen lain dengan motif berebut lapak pengamen di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPU Kota Tangerang Tetapkan 50 DPRD Kota Tangerang, Berikut Daftar Namanya

Usai Melahirkan, Seorang Ibu Tega Tinggalkan Bayinya di Rumah Sakit

Sehingga mereka harus mendekam di balik jeruji besi di Tangerang.

Akan tetapi, kemudian terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukan pembunuh korban.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kasus mereka kemudian dibawa menuju meja hijau.

Menurut Kuasa Hukum korban dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, Mahkamah Agung memutuskan keempat korban tidak bersalah melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved