Usai Berseteru, Kemenkumham Sepakat Hibahkan Gedung MUI dan Mal Pelayanan Publik ke Pemkot Tangerang

Kemenkumham sepakat memberikan tanah yang berdiri di Gedung MUI dan Mal Pelayanan Publik di Kota Tangerang

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat menghadiri acara Anugrah Banten Maju di Intermark BSD, Tangerang Selatan, Selasa (23/7/2019) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Perseteruan panjang antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Pemerintahan Kota Tangerang akhirnya menemukan sepercik titik terang.

Sebab, Kemenkumham sepakat memberikan tanah yang berdiri di Gedung MUI dan Mal Pelayanan Publik di Kota Tangerang.

Hal itu setelah penandatanganan nota kesepahaman atau MoU yang dilakukan dalam agenda Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur Banten sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Aryaduta, Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/7/2019).

"Jadi tadi kan ada MOU, poinnya itu ada beberapa yang memang akan diserahterimakan, antara lain MUI, mal pelayanan publik, dan jalan yang akan diserahkan ke pemerintah kota, tapi justru yang taman laksa, taman skate, itu informasinya masih akan dibahas lebih lanjut," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Intermark, BSD, Selasa (23/7/2019) malam.

Lebih detail gedung yang akan diserahkan adalah Gedung MUI, lahan Jalan Satria-Sudirman, lahan Pedestrian Jalan Sudirman, Lahan Gedung Cipta Karya (Gedung Mal Pelayanan Publik), serta Lahan SDN Sukasari 4 dan 5.

Lebih lanjut Arief menerangkan, akan membentuk tim kecil dari Pemkot Tangerang untuk mengurus lahan Kemenkumham yang belum diserahterimakan namun sudah diberikan terlebih dahulu.

Seperti Gedung Pemkot itu sendiri dan Masjid Raya Al-Azhom yang bila dijumlah mempunyai luas sekira tujuh hektare.

Bikin Nunung Tertawa, Andre Taulany Ungkap Kondisi Sahabatnya Setelah Ditangkap karena Narkoba

Pandangan Rocky Gerung Soal Peradaban Politik Indonesia Setelah Jokowi dan Prabowo Bertemu

Sedangkan, bila lahan yang belum diserahterimakan melebihi lima hektare akan masuk ke ranah DPR RI.

"Itu jalan sekitarnya saja belum diserahterimakan. Makanya, tadi itu kendalanya kalau di atas lima hektare kan harus persetujuan DPR RI. Jadi nanti akan ada tim kecil yang akan menindaklanjuti, membahas lebih mendetail, bagaimana penataan kawasan Kemenkum HAM ini bisa memfasilitasi kepentingan Kemenkum HAM dan juga kepentingan masyarakat," jelas Arief.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved