KPK Harap Jokowi Merealisasikan Janjinya Ungkap Kasus Novel Baswedan Dalam Waktu 3 Bulan

KPK kembali mengingatkan Presiden Jokowi atas janjinya yang ingin mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang penyidiknya itu.

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Lita Febriani
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberi keterangan terkait OTT di Jawa Timur, di depan kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) Polri bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian belum mampu mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Presiden Jokowi pun telah memberi tenggat 3 bulan untuk menuntaskan kasus tersebut.

KPK kembali mengingatkan Presiden Jokowi atas janjinya yang ingin mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang penyidiknya itu.

"Yang diharap bagi KPK adalah waktu 3 bulan yang diberikan oleh Presiden tersebut bisa dimanfaatkan agar pelakunya bisa diproses," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

KPK, kata Febri, berharap jika nanti pelakunya terungkap, maka bukan hanya pelaku lapangan saja.

Namun, aktor intelektual atau pelaku utamanya dapat dikuak.

"Jadi kita semua berharap kasus ini bisa terungkap untuk juga menunjukan keseriusan kita semua di sini untuk bisa membela para pembela HAM," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima rekomendasi TPF Polri terkait investigasi atas kasus tindak kekerasan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

“Tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk lebih menyasar kepada dugaan-dugaan yang ada,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Jokowi menyebut, kasus yang menimpa Novel Baswedan dan ditangani Polri ini merupakan suatu kasus yang tidak mudah dalam proses pengungkapannya.

“Ini kasusnya itu bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah, sehari-dua hari ketemu,” katanya.

Mengenai tim teknis lanjutan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memohon waktu selama enam bulan ke depan bagi tim tersebut menjalankan tugasnya. Namun, Jokowi memberi waktu selama tiga bulan bagi tim tersebut.

“Kalau kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan,” ujarnya.

Setelah waktu yang ditentukan tersebut, Presiden Jokowi akan menentukan langkah selanjutnya.

“Saya beri waktu tiga bulan, nanti akan saya lihat hasilnya seperti apa,” tandas Presiden Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved