SOSOK Dave Laksono Anggota DPR RI yang Disindir Ferry Irwandi, Disebut Tak Tahu Ada Putusan MK

Pernyataan Dave Laksono belakangan memicu komentar pedas dari aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. 

Kompas.com/Yakob Arifin dan Instagram Ferry Irwandi
SINDIRAN PEDAS - Aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi memberikan kritik pedas terhadap Dave Laksono yang dinilai tidak mengetahui putusan MK terkait kasus yang menimpanya. (Kompas.com/Yakob Arifin dan Instagram Ferry Irwandi). 

TRIBUNJAKARTA - Sosok Dave Laksono, kembali menjadi sorotan. 

Pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu belakangan memicu komentar pedas dari aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi

Menurut Ferry, Dave dinilai tak memahami secara utuh sebagai anggota DPR. 

Ia menyindir Dave yang dinilai mengeluarkan pernyataan yang membingungkan.

"Gokil, sahabat @davelaksono emang bener-bener mewakilkan rakyat sekali. Bahkan anggota DPR pun gak tahu ada putusan MK,” tulis Ferry Irwandi dalam keterangannya.

Putusan MK yang dimaksud Ferry berkaitan dengan rencana laporan empat jenderal TNI terhadap dirinya. 

Rencana pelaporan itu terganjal Putusan MK karena sebagai institusi, TNI tidak bisa melaporkan warga sipil dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. 

Artinya, langkah hukum yang ingin diambil TNI batal secara hukum. 

Ferry bahkan menyinggung pernyataan Dave yang menyamakan kedudukan seorang jenderal aktif bersenjata dengan dirinya yang seorang sipil.

“Orang ini bahkan bilang jenderal aktif dengan senjata itu punya kedudukan yang sama dengan saya, sipil paruh baya ini,” kata Ferry.

Tak berhenti di situ, Ferry melanjutkan kritiknya dengan keheranan. 

Ia mengaku bingung dengan arah pernyataan Dave. 

“Gue bingung ini kalian kenapa sih? Sampe bingung gue yang mau ricuh itu siapa? Ada-ada saja ????????,” katanya.

Alasan tak bisa laporkan Ferry

Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan, empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ingin melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tepatnya, putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved