Terungkap Pembunuh Istri Pendeta Sakit Hati Karena Diungkit Masalah Ini: Tidak Mau Diketahui Mertua
Misteri kematian Eriawati boru Siagian (56) di rumah kontrakannya, di Jalan Abadi No 50 A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, akhirnya terungkap.
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN- Pembunuh Istri Pendeta Punya Kartu Pers untuk Hindari Razia Polisi saat Berkendara.
Tak butuh waktu lama bagi Polsek Sunggal untuk mengungkap kematian istri pendeta Eriawati Siagian (56) di rumah kontrakannya, di Jalan Abadi, No 50 A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Namun hal lain yang masih jadi pergunjingan adalah dimana pelaku Dimas Satrya Agung alias Dimas (36) ternyata memiliki ID Pers.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan soal ID Pers yang dimiliki tersangka atas nama media Inti Pos.
"Tersangka memiliki ID Pers dengan nama media Inti Pos. Tapi belum bisa dipastikan, tersangka apakah wartawan. Karena kita belum melakukan penelitian soal kartu pers yang dimiliki tersangka," kata Yasir di Polsek Sunggal, Selasa (30/7/2019).
"Tapi yang jelas, motifnya dendam.
Karena tersangka ditagih hutang oleh korban sehingga menghabisi nyawa korban," sambungnya.
Sementara itu, tersangka Dimas menjelaskan bahwa ID Pers itu ia dapatkan dari teman di kantor sewaktu bekerja.
Karena dia punya ID Pers atas nama media Inti Pos dan banyak kawan-kawan minta buatkan itu.
"Saya minta buatkan untuk elakkan razia saja dan itu tidak pernah digunakan.
Saya nggak bayar untuk ID Pers, itu dikasih kawan gratis," kata Dimas.
Disinggung apakah dia juga menyambi sebagai wartawan gadungan, Dimas tak membenarkan hal itu.
"Saya bukan wartawan," katanya.
Lebih lanjut, Dimas mengaku sudah berhenti sejak bulan Maret 2019 dan kemarin sebelum kejadian, dia datang ke rumah korban ingin jujur.
"Saya datang kerumah korban maksudnya minta keringanan mau cicil dan dia malah mencak-mencak marah.