Hubungan Terlarang Kakak-Adik di Luwu, Sang Kakak Menyesali Perbuatannya: Ya Saya Keliru dan Khilaf
Hubungan terlarang kakak dan adik di Luwu tak bisa ditindak pidana. Berikut penjelasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebelumnya publik dihebohkan dengan hubungan terlarang kakak dan adik yang terjadi di Luwu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap hubungan keduanya atas dasar suka sama suka.
Oleh karena itu, kasus tersebut tak bisa ditindak pidana.
Namun, ada sanksi sosial yang diterima oleh AA (38), BI (31), dan keluarga.
Sebelumnya, AA dan BI mengakui perbuatan yang dilakukannya merupakan hal yang salah.
Sang kakak, AA, mengaku khilaf dan menyesali perbuatan tersebut.
“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini."
"Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Hubungan AA dan BI telah berlangsung sejak tahun 2016.
• Hubungan Terlarang Kakak-Adik di Sulawesi Selatan, Kini Punya 2 Anak dan Sedang Hamil ke 3
Namun, polisi tak bisa menerapkan sanksi pidana atas kasus tersebut.
Untuk diketahui, AA (38) dan BI (31), merupakan kakak-adik yang terlibat cinta terlarang di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dari hubungan terlarang tersebut, AA dan BI dikarunia dua orang anak.
Perbuatan ini dilakukan atas dasar suka sama suka.
Selain itu, umur yang sudah dewasa membuat polisi tak bisa menjerat hukum kedua pelaku cinta terlarang.
“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019), dikutip dari Kompas.com.