Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara yang Bermodus Polantas Gadungan
Pelaku menjadi polisi gadungan untuk menjalankan aksi pencurian motor (curanmor) di sejumlah Pos Polisi Lalu Lintas (Pos Polantas).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang polisi lalu lintas (Polantas) gadungan bernama Arif Septian (22) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin (29/7/2019) lalu.
Pelaku menjadi polisi gadungan untuk menjalankan aksi pencurian motor (curanmor) di sejumlah Pos polisi lalu lintas (Pos Polantas).
Aksi pelaku terendus setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya motor yang dicuri di Pos Polantas MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Melakukan pengecekan, olah TKP, kemudian anggota kami menelusuri pelaku pencurian itu adalah atas nama ASB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (31/7/2019).
Pengembangan lebih lanjut, pelaku ternyata mengenakan seragam polisi lalu lintas ketika menjalankan aksinya.
Ia telah menjalankan aksinya selama 4 bulan dan mengaku sebagai Bripda Arif meski belakangan, ketika ditangkap, ia mengaku sebabai Briptu Arif.
Arif ditangkap tanpa bisa menunjukkan kartu anggota polisi. Ia pun diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dikembangkan ternyata ada TKP-TKP lain. Dia sudah beraksi di Pos Polantas Bintang Mas (Pademangan) dan Pos Polantas Permai (Tanjung Priok). Bahkan lebih dari tiga tempat itu," ucap Budhi.
• Sindiran Kapolres Jakut Oknum Polisi Tinggalkan Dinas Jadi Sopir Taksi Online, Pinjam Uang DP Mobil
Setelah menangkap Arif, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap enam orang lainnya.
MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18) ditangkap karena membantu Arief dalam menjalankan aksinya.
Sementara AK (36) dan SY (45) ditangkap sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.
Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.
"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Caption: Ungkap kasus polisi gadungan melakukan aksi curanmor, Rabu (31/7/2019) di Mapolres Metro Jakarta Utara.