CPNS 2018

Cara Mudah Mempercepat Pemberkasan dan Mengisi Daftar Riwayat Hidup Bagi Peserta CPNS 2018

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tes CPNS

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara atau BKN membongkar cara mudah untuk mempercepat pemberkasan dan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) bagi peserta CPNS 2018 yang dinyatakan lolos seleksi tahap akhir.

Sebagaimana diketahui, pengumuman akhir CPNS 2018 nyaris rampung diumumkan oleh tiap instansi.

Tahun 2018 ini merupakan salah satu tahun yang memiliki proses penerimaan CPNS agak berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Penerimaan CPNS 2018 menjadi agak berbeda lantaran pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan baru di tengah-tengah seleksi.

Aturan baru terpaksa dikeluarkan lantaran banyaknya peserta yang gugur di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akibat level kesulitan soal lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu jenis soal yang jauh lebih sulit ketimbang tahun-tahun sebelumnya adalah soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Banyak peserta dengan nilai SKD tinggi terpaksa gugur akibat tak melewati batas passing grade yang ditetapkan untuk masih-masing soal.

Akibatnya, terutama di daerah, tingkat kelulusan SKD amat kecil. Bahkan di NTT dan Ambon, jumlah peserta yang lulus SKD hanya 8 orang saja.

Pemerintah kemudian menetapkan aturan baru sehingga akhirnya ada 2 jenis pelamar CPNS 2018.

Jenis pertama adalah peserta jenis P1/L atau yang lulus berdasarkan ketentuan aturan pertama.

Siswi SMK Bogor Tewas Ditikam, Cerita Ayah Noven Soal Hubungan Putrinya dengan Sang Kekasih

UPDATE CPNS 2018, 539 Instansi DS Per 10 Januari, BKN Ungkap Sederet Lembaga Ajukan Revisi

Sanksi Bagi Pelamar CPNS 2018 yang Mundur Setelah Lolos Seleksi, Simak Penjelasannya!

Kemudian jenis kedua adalah peserta jenis P2/L, atau yang diluluskan berdasarkan ketentuan aturan yang dikeluarkan di tengah seleksi akibat banyaknya yang gugur di SKD.

Kini semuanya sudah terang benderang, peserta CPNS 2018 yang namanya bertahan sampai pengumuman akhir hanya perlu melewati pemberkasan untuk memastikan diri mereka diangkat menjadi CPNS, dan mulai bekerja.

Follow Juga:

Para peserta CPNS 2018 yang telah dinyatakan lolos ini perlu memperhatikan beberapa syarat saat melakukan pemberkasan.

Diantara syarat tersebut yakni harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Tak hanya itu, terdapat berbagai syarat pemberkasan lainnya yang kadang kala prosesnya lama.

Untuk mempermudah pelamar CPNS 2018 di tahap pemberkasan, maka BKN membongkar cara mudah untuk mempercepatnya.

Tampak Malu-malu Saat Bicara Kabar Akan Nikah dengan Sule, Naomi Zaskia: Jodoh di Tangan Tuhan

Naomi Zaskia Beberkan Tipe Cowok Idamannya, Sule Justru Ungkap Rencana Nikah

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Perdagangan Dirilis, Cek Jadwal Pemberkasan Dokumen!

Pemerintah Bakal Buka Lowongan CPNS Pada Awal 2019, 2 Bidang Ini Diutamakan

BKN mengumumkan telah merilis fitur baru di akun sscn.bkn.go.id untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) CPNS 2018 bagi peserta lolos ke pemberkasan.

Kendati merilis fitur baru itu, BKN menghimbau agar pelamar CPNS 2018 yang lolos tahap pemberkasan itu untuk berhati-hati saat mengisi DRH.

"Hai #SobatBKN #CPNS2018 yg dinyatakan lolos ke pemberkasan. Ada fitur baru di akun SSCN u/ isi DRH. Ini u/ mempercepat pemberkasan NIP & dicetak bg instansi yg membutuhkan. JANGAN ADA LAGI SALAH ISI ya," tulis @BKNgoid pada Kamis (10/1/2019).

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

Ramalan Zodiak Jumat 11 Januari 2019, Kamu Harus Ekstra Hati-hati Leo

Tangis Istri Herman Seventeen, Trauma Lihat Laut & Sulung Berusaha Tegar Tanyakan Keberadaan Ayah

Fakta Baru Pengacara Vanessa Angel Mundur, Sang Manajer Bilang Begini dan Peringatkan Jane Shalimar

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Berita Terkini