Haris Azhar Singgung Abuse of Power Soal Tim Hukum Wiranto, Adian Napitupulu Beri Pandangan Begini

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat HAM Haris Azhar _Menkopolhukam, Wiranto.

"Menurut saya ini caranya dengan berlindung di balik kekuasaan jadi menyalahgunakan kekuasaan. Jadi menurut saya Wiranto ini sedang abuse of power," sambungnya.

Tudingan yang disampaikan Haris Azhar itu pun langsung mendapat respons dari Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Adi Warman.

Ustaz Abdul Somad Pertanyakan Penangkapan yang Terkesan Pilih-pilih, Tito Karnavian Bereaksi Ini

Mural Mata Satu di Kafe Gibran Diungkit, Kaesang Pangarep Malah Heran Kakaknya Foto dengan Sosok Ini

Ia menjelaskan bahwa Tim Asistensi Hukum dibentuk dengan payung hukum yang jelas.

"Pertama payung hukumnya adalah Peraturan Menkopulhukam nomor 4 tahun 2015 tentang tata organisasi."

"Kedua di atasnya ada Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2015."

"Ada lagi Undang-undang nomor 39 tahun 2008. Di atas lagi ada Undang-undang Dasar (UUD) 45 pasal 17," paparnya.

Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Adi Warman. (YouTube TVONE)

Adi Warman mengatakan, dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2015 Pasal 2 telah dijelaskan bahwa tugas Menkopulhukam adalah melakukan koordinasi, singkronisasi, dan pengendalian pemerintah dalam bidang politik, hukum, dan keamanan," tuturnya.

"Di pasal berikutnya di Pasal 3 huruf C sudah sangat jelas di situ melaksanakan koordinasi, tugas pembinaan dan membantu administrasi instansi atau lembaga yang di bawah Menkopolhukam, ada kepolisian ada kejaksaan dan sebagainya," jelasnya.

"Jadi dasar hukumya sangat jelas. Ini diperlukan dalam bentuk internal jadi memberikan masukan melaporkan kepada Pak Menko dan memberkan rekomendasi kepada penegak hukum," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Tim Asistensi Hukum Wiranto tidak melakukan penanganan kasus.

"Tim ini tak menangani kasus. Apalagi dibilang mengawasi, memantau tidak sama sekali itu perlu diluruskan," terangnya.

Pemuda Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati, Andre Rosiade Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan

Sudin KPKP Jakarta Barat Gelar Layanan Door To Door Pemberian Vaksin Rabies Gratis

Sebelumnya, Politikus PDIP sekaligus mantan aktivis, Adian Napitupulu juga menanggapi dibentuknya tim asistensi hukum Wiranto.

Adian Napitupulu menilai Tim Asistensi Hukum Wiranto tidak diperlukan.

"Kalau menurut kita, menurut saya, tidak perlu yang kayak begitulah," kata Adian saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019) seperti dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.

Mengenai tugas tim hukum mengkaji ucapan-ucapan para tokoh yang diduga melanggar hukum, Adian Napitupulu berpandangan bahwa telah terdapat berbagai pasal perihal hal tersebut, misalnya ujaran kebencian.

Halaman
123

Berita Terkini