Menurut Adian Napitupulu, daripada membentuk tim baru, sebaiknya menegakkan perangkat hukum yang sudah ada.
"Kalau itu tidak butuh dibentuk sebuah lembaga baru, jalankan saja dan tegakkan saja mekanisme hukum kita. Kan ada sekian banyak pasal terkait dengan penghinaan, ucapan kebencian, dan bla bla bla, tegakkan saja itu," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Tim hukum Wiranto ini akan memberikan masukan dan menilai ucapan serta aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu.
Bila suatu perbuatan masuk kategori pidana, maka akan diteruskan ke kepolisian yang selanjutnya dilakukan penindakan.
"Tentu dengan masukan ini kita sangat senang, artinya pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan siapapun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kita tindak tegas dengan cara-cara hukum," kata Wiranto seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/5/2019).
• Di Momen Ulang Tahunnya, Prasetyo Edi Berharap Bisa Terpilih Kembali Jadi Ketua DPRD DKI
• Komentari Foto Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Gibran Rakabuming Salfok ke Benda Ini
Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa langsung menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum.
Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena, melainkan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan tim hukum.
"Sehingga kepolisian itu mempunyai back up kajian hukum dari masyarakat sendiri. Jadi kepolisian itu mendapatkan suatu referensi, masukan, back up, agar yang dilakukan itu betul-betul merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan atas dasar hukum," kata dia.
"Jadi jangan ada tuduhan Wiranto kembali ke orba, Pak Jokowi diktator, enggak ada. Justru kehadiran ahli hukum ini membantu kami menjamin kami, bahwa kami bukan diktator. Kami hanya menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," tambahnya.