TRUBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganjurkan agar persoalan sengketa Pilpres 2019 diselesaikan sesuai aturan.
Bila ada pihak yang tak menerima hasil rekpitulasi KPU, kata Mahfud MD, dapat mengajukan gugatan ke MK.
Mahfud MD menjelaskan, jangan ada anggapan bahwa MK tidak berguna.
Menurut Mahfud MD, bila memiliki bukti-bukti kecurangan yang kuat hingga bersedia mengadu data, MK tentu akan menindaklanjutinya.
Mahfud MD lantas menyinggung pernyataan beberapa tokoh yang menyatakan MK tidak efektif.
Seperti halnya yang disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon beberapa waktu lalu.
Fadli Zon menyatakan bahwa peran MK dalam hal pemilihan presiden (pilpres) tidak pernah efektif.
Ia menyebut MK tidak efektif karena berkaca pada pilpres 2014 lalu.
Menurutnya, pada tahun 2014 lalu pihaknya telah telah menyampaikan sejumlah bukti kecurangan ke MK.
Bukti-bukti kecurangan itu disimpan dalam sejumlah kontainer.
• Tanggapi Gerakan Kedaulatan Rakyat, Ruhut Sitompul Singgung Amien Rais hingga Beri Imbauan Ini
• Ini Beda Suara Hasil Hitung Pilpres 2019 Versi KPU dan Quick Count 9 Lembaga
Namun saat itu, kata Fadil Zon, MK justru tidak membuka satu boks pun.
"MK itu tidak pernah efektif," ucap Fadli Zon beberapa waktu lalu.
"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tetapi tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK jadi percuma lah MK itu ga ada gunanya," sambungnya.
Mahfud MD pun menyebut, pernyataan yang menyatakan MK tak berguna adalah provokatif.
"Misalnya yang tahun 2014 sudah bawa sekian truk bukti, ternyata kan tidak pernah diantarkan buktinya," ucap Mahfud MD seperti dilansir Tribunjakarta dari tayangan YouTube Talkshow TVONE, Selasa (21/5/2019).
Bukti yang dimaksud Mahfud MD adalah bukti dalam bentuk formulir.
Mahfud MD yang saat itu bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Prabowo-Hatta itu pun enggan hadir di MK untuk mengajukan gugatan.
"Tahun 2014 itu saya tidak mau ikut juga hadir ke Mk karena bukti dalam bentuk formulir yang bisa dipersandingkan tidak ada," jelas Mahfud MD.
"Makanya saya bilang waktu itu kalau ada bukti biar saya maju sendirian ga usah pake pengacara bisa juga tuh ke MK menang kalau ada buktinya," tambahnya.
Saat itu, Mahfud MD juga berpesan bila ke membawa sengketa Pilpres ke Mk jangan bicara soal kecurangan di Papua.
"Karena di tempat lain ada kecurangan yang sama oleh pihak lain," terang Mahfud MD.
"Langsung aja adu bukti hitung, tidak pernah ajukan itu hanya katanya curang di sana di sini. Sehingga hasilnya ga menghitung angkanya, karena tidak mempersoalkan angka pada waktu itu," sambungnya.
Mahfud MD pun meyakinkan bahwa MK bisa saja melakukan pembatalan hasil penghitangan suara.
Tak hanya itu, kata Mahfud MD, Mk bahkan dapat melakukan pemindahan suara.
"Kalau mempersoalkan angka, adu formulir, kalau mempersoalkan kecurangan harus ada bukti terstruktur, sistematis dan masif, itu bisa dilakukan pembatalan hasil penghitungan suara atau pemungutan suara bahkan pemindahan suara bisa dilkaukan oleh MK," jelas Mahfud MD.
• Tanggapi Kabar BPN Enggan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Refly Harun Singgung Beda Omongan dan Data
• Andre Rosiade Bantah Berita Online Dijadikan Bukti Lapor Bawaslu, TKN: Kecurangan Hanya Diwacanakan
Sebelumnya, Mahfud MD sempat menanggapi pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil penghitungan Pilpres 2019 yang curang.
Menurut Mahfud MD, menolak hasil penghitungan resmi KPU sebetelunya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).
"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, bila hal tersebut terjadi maka KPU bisa langsung mengesahkannya.
"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yurids sudah selesai tidak ada maaslah," tuturnya.
Mahfud MD menuturkan, secara politik memang kerap ada pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.
Tidak fair apabila tidak terima namin tidak mau menunjukkan bukti-bukti atau adu data.
"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.
"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya.
• Hasil Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 55.50 Persen dan Prabowo-Sandi 44.50 Persen
• Prabowo Ditolak Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Tahanan, Titipkan Nasi Padang
Namun bila hal itu belum membuat merasa puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.
Dikatakannya bahwa MK bisa saja mengubah suara.
Hal itu pun dilakukan Mahfud MD semasa menjabat sebagai Ketua MK.
"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.
"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susuananya ranking 1, 2, 3," tambahnya.
TONTON JUGA:
Mahfud MD menegaskan hal itu dapat dilakukan bila terdapat bukti yang kuat.
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.
Mahfud MD pun menyebut bahwa jangan menganggap MK tidak dapat melakukan hal itu.
"Saya dulu pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai ketua DPR," katanya.
"Waktu itu aktif dia terpilih lalu diadukan ke MK ini ada kecurangan di KPUnya, kita batalkan Agung Laksono dan 72 anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia waktu itu," sambungnya.
Mahfud MD menambahkan, peran Mk dalam hal itu tidak main-main.
"Jangan dikira di MK itu main-main, yang penting Anda bisa membuktikan itu bisa. Berapa gubernur yang saya batalkan, bupati. Itu bisa asalkan bisa membuktikan dan itu tidak sulit kalau Anda punya bukti," tandasnya.
SIMAK VIDEONYA: