Sederet Fakta Nenek 92 Tahun Tebang Pohon Durian, Lelah Ikuti Sidang sampai Vonis Hukuman Penjara
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar hakim Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).
Di masa senjanya, nenek ini masih aktif bertenun kais khas Batak, di kampungnya.
2. Tidak Fasih Berbahasa Indonesia
Usianya sudah uzur, fisik sudah semakin melemah dan tulang hanya dibalut dagingnya yang tipis berkerut.
Dia hanya berharap bebas.
Sebagai nenek yang lahir, jauh hari sebelum Indonesia merdeka, wajar Saulina tidak bergitu fasih berbasa Indonesia.
Usai vonis, kepada Harian Tribun Medan/online www.tribun-medan.com, Ompu Linda mengaku tidak terlalu mengerti tentang apa yang dimaksudkan hakim kepadanya.
Namun dengan berbahasa Batak, yang diterjemahkan Boy pengacaranya dia menyampaikan agar tidak disidang lagi dengan berbagai pertimbangan.
"Unang sai, disidang be ahu. Nungga loja ahu, dang boi be ahu mardalani. Nungga mattua ahu." (Saya sudah tua, janganlah aku disidang-sidang lagi. Tak sanggup lagi karena sudah lelah di hari tuaku ini)," sebutnya dengan suara bergetar.
Baca: Polisi Tembak Sopir Angkot Yang Rampok Penumpang Sendiri
Ompu Linda mengaku lelah setiap kali menjalani persidangan.
Apalagi harus menyeberangi Danau Toba dengan kapal kayu yang dia tumpangi memakan waktu kurang lebih dua jam.
Belum lagi bila sidang dimulai sore hari dan bisa berakhir pukul 9, malam seperti hari-hari sebelumnya.
Artinya, Oppu Linda harus kedinginan malam harinya menahan hempasan angin danau tiap kali pulang ke rumahnya di Desa Panamean.
3. Pengacara Ajukan Banding
Menyikapi putusan tersebut, penasihat hukum, Boy Raja Marpaung mengatakan akan pikir-pikir.