Sederet Fakta Nenek 92 Tahun Tebang Pohon Durian, Lelah Ikuti Sidang sampai Vonis Hukuman Penjara
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar hakim Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).
Namun, usai persidangan mereka sepakat menyatakan banding.
"Kami akan menyatakan banding, karena sebelumnya Oppu Linda telah mendapatkan izin dari ahli waris lahan tersebut, yakni Kardi Sitorus," ujar Boy.
Kata Boy, dalam waktu dekat akan mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Namun, keputusan tersebut kembali ke keluaraga Saulina, sebagaimana yang dilakukan anak-anaknya.
Cucu Ompu Linda, Helfina Rumapea mengaku tidak terima atas putusan hakim.
Menurutnya, mereka berani membersihkan lahan tersebut dikarenakan memang telah mendapat restu dari Kardi Sitorus.
Sehingga mereka berniat membangun Tambak/Tugu di tanah leluhur mereka.
4. Jaksa Penuntut Enggan Komentar
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erthy Simbolon tidak mau berkomentar ketika diwawancarai soal tuntutannya sebelumnya, dia tidak menjawab.
Perempuan berambut sebahu itu hanya bergegas keluar dari ruang sidang.
Terkait alasannya menahan para terdakwa setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian dia juga tak menjawab.
Erthy terburu-buru menuju ke luar ruangan menghindari wartawan.
5.Gara-gara Menebang Pohon Durian
Saulina digugat Japaya Sitorus (70 tahun), teman sekampungnya, sesama warga Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Saulina dan Japaya masih terbilang saudara, sesama keturunan bermarga Sitorus.