Sederet Fakta Nenek 92 Tahun Tebang Pohon Durian, Lelah Ikuti Sidang sampai Vonis Hukuman Penjara

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar hakim Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).

Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

Japaya menggugat Saulina bersama enam orang lainnya.

Keenam orang itu adalah, yakni Marbun Naiborhu (46 tahun), putra kandung Saulina.

Kemudian lima lagi adalah ponakan, yakni anak dari abang dan adik suaminya. Mereka adalah Maston Naiborhu (46), Jesman Naiborhu (45), Luster Niborhu (62), Bilson Naiborhu (59), Hotler Naiborhu 52).

Dalam adat Tapanuli, ponakan semarga, disamakan dan disapa sengan sebuatan anak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, menyatakan keenam terdakwa bersama mengganjar hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan, pada sidang putusan, Selasa (23/1).

Mereka lebih dahulu menerima vonis sebelum Saulina.

6. Membangun Tugu Makam Leluhur

Persoalannya bermula dari niat Ompu Linda dan keluarga besar bermarga Naiborhu membangun makam atau tugu leluhur dari suami dan leluhur, Naiborhu.

Namun Japaya merasa dirugikan, karena Saulina dan anak/ponakan menebang pohon durian di atas tanah dijadikan tempat membangun tugu atau makam.

Tugu bagi orang Tapanuli dijadikan tempat pemidahan tulang-belulang atau kerangka nenek-moyang atau keluarga yang telah lama meninggal.

Tulang-belulang biasanya digali dari kubur di tanah , lalu dipindahkan ke dalam tugu yang terbuat dari beton.

Japaya Sitorus tidak hadir pada sidang putusan kasus yang menyeret Ompu Linda, Senin kemarin.

Saat dikonfirmasi Japaya bersikeras, dai menggugat gara-gara para terdakwa menebang pohon durian miliknya yang terlak di pekuburan.

"Pohon durian itu milikku, telah berumur 10 tahun. Pohon durian tersebut ditebang oleh Marbun Naiborhu, kemudian diangkat ke pinggir tambak (tugu) agar tidak mengenai semen bangunan Boigodang Naiborhu yang sedang dibangun," kata Japaya kepada Tribun Medan, Senin (29/1/2018) malam. Ukuran pohon durian itu diperkirakan berdiameter sekitar 5 inci.

7. Penggugat Berdalih Rugi Ratusan Juta

Japaya merasa rugi senilai ratusan juta, karena di lahan yang dibangun tugu, sebelum terdapat pohon durian, belakangan ditebangi keluarga Saulina.

Sedangkan Saulina mengaku sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf untuk dijadikan tempat membangun tugu.

Lalu melaporkan Saulina dan terdakwa lainnya pada 1 Maret 2017 lalu ke Polsek Lumban Julu, Tobasa.

Dalam laporan Japaya, mereka disebut-sebut merusak pohon durian di dekat areal pemakaman.

Sesuai laporan Japaya, durian tersebut adalah miliknya, meski kuburan yang tengah dibangun menjadi tugu atau tambak itu juga tidak lain adalah leluhur Saulina Sitorus.

Saulina dan kawan-kawan disangkakan tentang perusakan yang dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 406 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Wartawan Harian Tribun Medan/onlin Tribun-Medan.com, telah mengikuti persidangan Saulina dan kawan-kawan sejak Rabu (20/12/2017).

Mereka telah menunggu sejak pukul 11.00 WIB. Namun baru sore hari, sidang dimulai.

Saat itu, bangku panjang Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Balige dipenuhi kerabat sekampung dan keluarga Saulina Sitorus pada pembacaan keterangan saksi meringankan (A De Charge).

Sementara para terdakwa digiring menuju ruang sidang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Saulina dan enam terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Natalia Hutajulu SH dan Boy Raja P Marpaung SH.

Saat itu, Saulina tampak membisu. Raut wajahnya sedih penuh harap pada hakim PN Balige.

Nenek yang akrab disapa Ompu Linda, duduk di samping Boy Raja.

Saulina tidak bisa lagi duduk tegak di kursinya, beruntung saat ini dia tidak perlu ikut mendekam di tahanan bersama anak dan keluarganya tersebut.

Sementara ke-6 terdakwa lainnya sudah ditahan sejak 19 September 2017.

Setelah divonis 4 bulan 10 hari,dalam waktu dekat, mereka akan segera bebas dari tahanan.

8. Mendapat Izin Pemberi Wakaf

Kardi Sitorus, sebagai saksi dalam kasus ini, mengatakan tanah pekuburan tersebut sudah mereka berikan digunakan untuk tanah wakaf sesuai mandat ayahnya.

Sehingga, ketika para terdakwa datang hendak membersihkan kuburan untuk membangun tugu/tambak sebelumnya sudah meminta izin kepadanya.

Atas restunya, para terdakwa pun mulai membersihkan termasuk menebang pohon durian.

"Jadi mereka ini (terdakwa) datang ke saya. Dan saya izinkan. Buat saja, silakan. kau bisa buat tambak di sana. Lalu setelah selesai, saya didatangi lagi dan mereka lapor bahwa di sana ada tanaman durian. Lalu saya bilang, bersihkan saja kalau di sana ada durian," kata Kardi.

Penebangan pohon durian ini menjadi muasal perkara.

Namun, Kardi mengaku tidak tinggal diam. Setelah mengetahui persoalan tersebut, dia berinisiatif memediasi agar kedua belah pihak berdamai.

Menurutnya, polisi turut mendamaikan, namun tak berhasil.

Upaya perdamaian yang dilakukan sudah dua kali.

Dan orangtua di desa pun pernah mendamaikan apalagi pihak terdakwa katanya menunjukkan itikad baik.

"Setelah persoalan ini saya ketahui, saya suruh anak saya mendatangi si Japaya. Lalu polisi pun mendamaikan, tapi si Japaya tidak mau," ucap Kardi menjawab pertanyaan hakim.

Sesuai keterangan saksi, penasihat jukum para terdakwa, Boy Raja memastikan butuh pemeriksaan hukum yang objektif terkait kepemilikan pohon-pohon yang diklaim sebagi milik Japaya.

"Artinya harus ada pembuktian yang objektif atas kepemilikan itu. Karena untuk pembuktian itu dilakukan atas keterangan saksi yang tidak lain adalah anak dan istri Japaya saja. Sementara harus ada alat bukti yang menunjukkan bahwasanya itu adalah sah milik Japaya," kata Boy.

Menurut Boy, lahan tersebut bukan milik Japaya maupun milik gereja.

Sebab, bila memang benar itu adalah lahan gereja pihak gereja, pasti keberatan ketika tugu/tambak dibangun di sana.

Tanah tersebut sudah dihibahkan menjadi tanah wakaf bagi warga Panamean oleh Kardi dan tidak diizinkan sebagai lahan berladang atau bercocok tanam di areal itu. (Fachri Sakti Nugroho)

Berita ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: 8 Fakta Nenek Berusia 92 Tahun yang Kelelahan Bolak-balik Sidang hingga Divonis Hukuman Penjara

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved