Coba Kabur, Bandar Narkoba Tewas Usai Menceburkan Diri ke Kali

Tersangka berinisial SL meregang nyawa lantaran menceburkan dirinya ke kali di Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, saat disergap petugas.

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Jajaran Polrestro Tangerang mengamankan bandar narkotika pada Selasa (30/1/2018) lalu. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Petugas Polrestro Tangerang meringkus bandar narkotika pada Selasa (30/1/2018) lalu.

Ada tiga tersangka yang diringkus polisi, yakni SL, G, dan KN.

Tersangka berinisial SL meregang nyawa lantaran menceburkan dirinya ke kali di Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, saat disergap petugas.

Baca: Jangan Ditiru, Mobil Satpol PP Parkir di Bawah Rambu Dilarang Berhenti

"Kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, namun salah satu pelaku, yakni SL, melarikan diri dengan menceburkan diri ke kali dekat Poris Gaga," ungkap Kasat Narkoba Polrestro Tangerang AKBP Farlin Lumban, Rabu (31/1/2018).

Saat menceburkan diri, SL terbentur benda keras, hingga akhirnya tewas saat akan dilarikan ke rumah sakit.

"Dia (SL) meninggal dunia karena kehabisan darah, sementara dua rekannya yang lain kami amankan," jelas Farlin.

Dari ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 157 butir ekstasi dan tujuh gram sabu siap edar.

"Dari pelaku inisial KN, kami dapati 4 gram sabu. Sementara dari tersangka G ada 9 gram sabu dan tujuh butir ekstasi. Dari tangan SL kami menyita 150 butir ekstasi," papar Farlin.

Ia menjelaskan, ratusan pil ekstasi tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Baca: Pengalaman Pertama Andri Pemandi Jenazah di RSCM, Rasa Takut dan Tangisan Keluarga

Daerah penyebarannya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

"Diedarkannya ada yang di tempat hiburan malam, ada juga ke pribadi, tergantung pemesanan," tutur Farlin.

Baca: Demi Dapatkan Satu Meja untuk Berjualan, Pedagang Pasar Enjo Setor Uang Pungli Rp 2,8 Juta

Kini kedua tersangka yang digiring ke Mapolrestro Tangerang itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 huruf A Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," cetus Farlin. (Warta Kota/ Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved