Ahok Gugat Cerai Veronica
Fakta Sidang Cerai Ahok-Veronica, Curhat Adik Ahok sampai Julianto Tak Mau Lepaskan Vero
Veronica kembali tidak memberikan alasan ketidakhadirannya dalamm sidang tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Namun, seorang petugas keamanan yang menjaga kompleks perumahan elite di Cluster Mentari membantah kabar tersebut.
"Tidak ada warga yang bernama Julianto Tio. Mungkin di Cluster lain bukan di Cluster Mentari," ucap seorang petugas keamanan kepada TribunJakarta.com, Rabu (7/2/2018).
Pantauan TribunJakarta.com, kompleks perumahan elite di Cluster Mentari dijaga ketat. Petugas yang berada di pos keamanan akan memeriksa setiap orang yang masuk kompleks perumahan tersebut.
"Mau bertemu siapa? Dan ada keperluan apa? Nanti saya antar," tambah petugas keamanan seraya menyarankan wartawan TribunJakarta.com ke perumahan lain.
Diketahui, sidang kedua perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica Tan ditunda kembali sampai tanggal 14 Februari 2017.
Agenda dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut nantinya adalah pembuktian.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (7/2/2018).
"Sidang berikutnya tanggal 14 (Februari 2018-red), jamnya jam sembilan, agendanya pembuktian. Jadi pembuktian dari pihak penggugat (Ahok-red), bukti surat," kata Josefina usai persidangan.
Ia menerangkan bahwa ketidakhadiran kedua belah pihak tidak akan mengganggu jalannya persidangan karena diizinkan oleh hukum.
Ia menambahkan bahwa dalam sidang tersebut utamanya pemanggilan kedua belah pihak sudah dilakukan secara patut oleh pengadilan.
"Tidak menghambat karena diizinkan juga di dalam hukum bahwa kalo pihak tergugat tidak hadir, sidang tetep bisa dilanjutkan. Yang penting sudah dipanggil secara patut. Nanti minggu depan itu langsung masuk ke pembuktian," kata Josefina.
Sidang tersebut hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Pihak Veronica Tan sendiri kembali tidak mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang kedua tersebut.
Veronica hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Rini yang merupakan asisten Vero.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa Veronica menyerahkan semua keputusannya pada kebijaksanaan hakim
Sidang perceraian tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung dalam waktu sekira lima menit. (Tribunnews.com/Gita Irawan, TribunJakarta.com/Dwi putra kesuma)