Sederet Fakta Duo Pelawak Ditangkap Imigrasi Hong Kong, Sosok sampai Curhat Pilu Istri
Duo pelawak Indonesia yakni Cak Percil dan Cak Yudho ditangkap pihak imigrasi Hong Kong.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Duo pelawak Indonesia yakni Cak Percil dan Cak Yudho ditangkap pihak imigrasi Hong Kong.
Peristiwa ini terjadi setelah insiden setelah Ustad Somad yang tidak boleh masuk ke wilayah Hong Kong.
Namun, kasus dua pelawak ini berbeda dengan Ustad Sumad.
Cak Percil dan Cak Yudho digerebek saat akan tampil menghibur komunitas WNI yang ada di Hong Kong Pada Minggu (4/2/2018).
Keduanya digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong karena menggunakan visa turis.
Sedangkan aturan di Hong Kong mengharuskan jika ada orang yang masuk wilayahnya dan menerima bayaran untuk memakai visa hiburan.
Baca: 6 Cerita Mistis Bendung Katulampa yang Jarang Orang Tahu, Istana Jin dan Tentara Belanda
Dilansir Grid.ID dari bbc, Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.
Lantas, Siapakan Cak Percil dan Cak Yudho itu?
Cak Percil dan Cak Yudho adalah dua pelawak berasal dari Jawa Timur.
Mereka tergabung dalam duo grup yang bernama 'Guyon maton'.
Ciri khas Cak Percil dan Cak Yudho menggunakan gaya dagelan jawa.
Kebanyakan, lawakannya mereka menggunakan Bahasa Jawa
Dalam video-video yang beredar di Youtube, Cak Percil dan Cak Yudho sering tampil di sela-sela pertunjukkan wayang.
Selain lawakan-lawakan yang lucu, Cak Percil dan Cak Yudho juga menyisipkan pesan moral.
Baca: Fakta Sidang Cerai Ahok-Veronica, Curhat Adik Ahok sampai Julianto Tak Mau Lepaskan Vero
Diketahui, keduanya ditahan setelah didakwa melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak dan menerima bayaran dengan visa turis.
Cak Percil dan Cak Yudho digerebek saat menghibur masyarakat WNI di Hong Kong pada Minggu (4/2/2018).
Kepanikan pun terlihat pada tempat digelarnya acara.
"Waktu saya dan tiga teman saya datang ke acara itu, panitia sudah langsung kasih tahu kalau ada Imigrasi datang dan artisnya sedang dibawa untuk ditanya-tanyain, katanya nggak ada masalah apa-apa, tapi kita sudah ngeh pasti ada apa-apa, benar saja," kata Yuni, TKI asal Malang dikutip dari BBC.
Kemudian Cak Percil dan Cak Yudho serta ketua panitia dibawa ke kantor imigrasi.
Setelah Interogasi dilakukan, panitia acara dilepaskan.
Namun nahas, Cak Percil dan Cak Yudho harus ditahan.
Kasus mereka pun langsung dinaikkan ke pengadilan.
Mengetahui hal itu, istri Cak Percil kedapatan curhat di sebuah video.
Video curhatan itu diunggah ke Facebook oleh akun Dyta Oktavia Phoetry pada Selasa (6/2/2018).
Dalam video tersebut, istri Cak Percil mengungkapkan bahwa dirinya kangen.
Dengan nada sedih ucapan kangen dan cinta diungkapkannya.
Di akhir video, istri Cak Percil juga meminta doa agar Cak Percil dan Cak Yudho bisa pulang ke Indonesia
Sementara, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong terus mendampingi dua pelawak asal Indonesia yang ditangkap di Hong Kong atas kasus penyalahgunaan visa.
Konjen RI Hong Kong, Tri Tharyat, mengonfirmasi penangkapan dua WNI bernama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) oleh aparat Imigrasi Hong Kong, Minggu (4/2/2018) lalu.

Keduanya dikatakan masuk wilayah Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari dan dituduh melanggar UU Imigrasi Hong Kong.
Tharyat mengaku, dirinya sudah menemui Cak Yudo dan Cak Percil, Rabu (7/2/2018), yang tengah ditahan di Penjara Lai Chi Kok Hong Kong, sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan visa.
Menurut pihak KJRI, pendampingan akan terus dilakukan terhadap kedua pelawak itu, demi memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi otoritas Hong Kong.
"Pihak KJRI sangat berkepentingan untuk memastikan hak-hak yang dimiliki oleh kedua orang tersebut dipenuhi oleh otoritas Hong Kong," demikian pernyataan KJRI Hong Kong dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
"Konjen RI juga menyampaikan bahwa KJRI Hong Kong akan terus melakukan pendampingan kepada mereka sampai kasus ini selesai," lanjutnya.
Pihak KJRI menjelaskan, kedua pelawak tersebut dianggap melanggar UU Imigrasi Hong Kong karena menerima bayaran sebagai pengisi di sebuah acara yang diselenggarakan komunitas BMI Hong Kong.
Padahal, seharusnya mereka menggunakan visa hiburan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang masuk wilayah Hong Kong untuk menerima bayaran.
Kasus kedua pelawak itu, kata KJRI lagi, telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).
Konjen Tri Tharyat mengimbau agar WNI di Hong Kong senantiasa menaati hukum dan aturan yang berlaku di sana.
"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," ujar Tri Tharyat.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa dua pelawak yang tergabung dalam duo 'Guyon Maton' digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong saat akan tampil menghibur komunitas WNI di Hong Kong.
Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis
Konjen RI Hong Kong, Tri Tharyat, mengonfirmasi penangkapan dua WNI bernama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) oleh aparat Imigrasi Hong Kong, Minggu (4/2/2018) lalu.
Keduanya dikatakan masuk wilayah Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari dan dituduh melanggar UU Imigrasi Hong Kong.
Tharyat mengaku, dirinya sudah menemui Cak Yudo dan Cak Percil, Rabu (7/2/2018), yang tengah ditahan di Penjara Lai Chi Kok Hong Kong, sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan visa.
Menurut pihak KJRI, kedua pelawak tersebut melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran sebagai pengisi sebuah acara yang diselenggarakan oleh komunitas BMI Hong Kong.
Padahal, seharusnya mereka menggunakan visa hiburan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang masuk wilayah Hong Kong untuk menerima bayaran.
"Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup soal terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara," jelas KJRI Hong Kong dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Kasus kedua pelawak itu, kata KJRI lagi, telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).
"Sementara itu, ketua panitia (acara) telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala," lanjut pihak KJRI.
Konjen Tri Tharyat juga mengimbau agar WNI di Hong Kong menaati hukum dan aturan yang berlaku di sana.
"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," ujar Tri Tharyat.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) mengimbau agar tiap WNI yang berkunjung ke kota itu senantiasa menaati hukum dan aturan yang berlaku.
Konjen RI Hong Kong, Tri Tharyat, mengonfirmasi penangkapan dua WNI bernama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) oleh aparat Imigrasi Hong Kong, Minggu (4/2/2018) lalu.
Keduanya dikatakan masuk wilayah Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari dan dituduh melanggar UU Imigrasi Hong Kong.
Tharyat mengaku, dirinya sudah menemui Cak Yudo dan Cak Percil yang tengah ditahan di Penjara Lai Chi Kok Hong Kong, sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan visa.
Menurut pihak KJRI, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan memastikan bahwa hak-hak yang dimiliki oleh kedua pelawak itu dipenuhi oleh otoritas Hong Kong.
Namun, secara sekaligus Konjen Tri Tharyat juga mengimbau agar WNI di Hong Kong menaati hukum dan aturan yang berlaku di sana.
"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," demikian pernyataan Tri Tharyat dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (7/2/2018).
"Saya juga imbau agar semua WNI di Hong Kong dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong," lanjutnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa dua pelawak yang tergabung dalam duo 'Guyon Maton' digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong saat akan tampil menghibur komunitas WNI di Hong Kong.
Dua pelawak asal Jawa Timur itu telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).
Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis. (KJRI Hong Kong/Grid.ID/Tribunnews.com/Ruth Vania)