Langgar UU Imigrasi, Dua Pelawak Indonesia Dipenjara di Hongkong
"Mereka masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018) lalu dan mereka ditangkap aparat imigrasi pada (4/1/2018)," kata Tri Haryat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA- Dua pelawak Indonesia harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.
Kedua pelawak tersebut, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, dijebloskan pemerintah Hongkong karena melanggar aturan imigrasi negera setempat.
Baca: Amien Rais: Saya Kasih Kartu Merah Untuk Jokowi Agar Dikeluarkan dari Lapangan Demokrasi
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan bahwa Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.
WNI tersebut menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.
"Mereka masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018) lalu dan mereka ditangkap aparat imigrasi pada (4/1/2018)," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2018).
Baca: Seram! Dari Kepalanya Muncul Cacing, Anak Ini Sekarat hingga Minta Ibunya untuk Membunuhnya
Pihak otoritas Hong Kong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2/2018) . Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.
"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI Hong Kong. Saya juga imbau agar semua WNI di Hong Kong menjadi tamu yang baik dan taat hukum serta aturan yang berlaku," kata dia. (MOH. NADLIR).
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Salahgunakan Visa Turis, Dua Pelawak Indonesia Dibui di Hong Kong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan_20180208_081229.jpg)