Sederet Fakta Sidang Fredrich Yunadi, Novanto Sembunyi di Sentul sampai Pesan Kamar RS Medika

Fredrich menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan pada Setya Novanto di perkara korupsi e-KTP.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Fredrich Yunadi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi, kini duduk di kursi terdakwa pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Fredrich menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan pada Setya Novanto di perkara korupsi e-KTP.

Sidang lalu dibuka oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri, dengan anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara.

Adapun sebagai panitera ialah Titi Sansiwi.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.

Baca: Saling Adu Kicau Susi Pudjiastuti VS Fadli Zon, Susi Tanya Keberhasilan, Fadli Jawab dengan Buku

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK diketahui Fredrich Yunadi berada di kediaman Setya Novanto saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua DPR RI tersebut.

Kepada penyidik, Fredrich mengaku sebagai pengacara Novanto. Namun, setelah diminta bukti oleh penyidik KPK, Fredrich tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

"Saat penyidik KPK menanyakan surat kuasa kepada terdakwa, ternyata saat itu terdakwa tidak bisa memperlihatkannya," ujar jaksa KPK.

Awalnya, pada 15 November 2017, Setya Novanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di JaIan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Advokat Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Advokat Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018). (TribunWow.com)

Saat itu, penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Novanto.

Namun, penyidik bertemu dengan Fredrich yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan kepada penyidik KPK.

Penyidik KPK kemudian memperlihatkan surat-surat yang dimaksud. Namun, saat penyidik menanyakan surat kuasa pengacara, Fredrich tidak bisa memperlihatkannya.

Menurut jaksa, Fredrich laIu meminta kepada istri Novanto, Deisti Astriani untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto.

Surat itu baru dIbuat Fredrich dengan tuIisan tangannya.

Sementara itu, Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghindar saat akan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017.

Ternyata, Novanto bersembunyi di hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Baca: Senyum Setya Novanto Soal Reaksi Keras SBY dan Nama Ibas di Buku Hitam, Sempat Singgung Nazaruddin

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap advokat Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut jaksa, pada 15 November 2017, Setya Novanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kemudian, sekitar pukul 22.00, penyidik melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di JaIan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan.

Namun, penyidik tidak menemui Setya Novanto. Saat itu, penyidik bertemu dengan Fredrich Yunadi.

Pengacara Fredrich Yunadi
Pengacara Fredrich Yunadi (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

"Penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa. Namun, terdakwa mengatakan tidak mengetahui," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Padahal, menurut jaksa, sebelumnya Fredrich telah menemui Setya Novanto di Gedung DPR.

Namun, saat penyidik KPK datang, Novanto terIebih dahulu pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Azis Samual dan Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Novanto.

Menurut jaksa, Novanto dan dua orang tersebut menuju Bogor dan menginap di hotel di SentuI. Novanto berada di sana sambiI memantau perkembangan situasi meIalui televisi.

Keesokan harinya, menurut jaksa, Setya Novanto kembaIi Iagi ke Jakarta menuju Gedung DPR.

Kemudian, Fredrich Yunadi memesan kamar VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk keperluan rawat inap kliennya saat itu, Setya Novanto.

Padahal, ketika itu Novanto belum mengalami kecelakaan mobil.

Hal itu diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut jaksa, Fredrich memerintahkan stafnya, Achmad Rudiansyah, untuk menghubungi dokter Alia di RS Medika Permata Hijau, untuk mengecek kamar VIP yang telah dipesan.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Achmad dan dokter Alia kemudian melakukan pengecekan kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Setya Novanto," kata jaksa Roy Riady.

Kemudian, menurut jaksa, Fredrich juga datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dokter Michael Chia Cahaya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Fredrich meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto yang menjadi korban kecelakaan.

Padahal, saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR RI bersama dengan ajudannya Reza Pahlevi dan Hilman Mattauch, yang bekerja sebagai wartawan Metro TV.

Namun, saat itu dokter Michael menolak karena surat pengantar rawat inap harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.

"Terdakwa lalu meminta dr Alia untuk mengecek kamar VIP 323 dan meminta rawat inap dengan alasan yang semula hipertensi menjadi korban kecelakaan," kata jaksa.

Belakangan, Novanto disebut mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, saat menumpang mobil yang disopiri Hilman.

Fredrich Yunadi membantah disebut menghalangi penyidikan seperti yang didakwakan kepadanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fredrich justru berbalik menyebut jaksa KPK telah melakukan kebohongan.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

"Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang membuat skenario," ujar Fredrich.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Menurut jaksa, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu diduga dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Yang jelas, (Novanto) dipindahkan ke RSCM atas permintaan dari KPK. Kalian tahu kan di RSCM dirawat tiga hari. Kalau memang itu ringan, seharusnya begitu sampai, diperiksa, dokter pasti bilang, kau pulang saja, kau tidak sakit, tidak apa-apa," kata Fredrich. (Kompas.com/Abba Gabrilin/Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved