Korupsi KTP Elektronik

Luka Segede 'Bakpao' Setya Novanto Masuk di Dakwaan Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi dinilai menghalang-halangi penyidik KPK yang meminta keterangan Setya Novanto.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/2/2018). TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi dinilai menghalang-halangi penyidik KPK yang meminta keterangan Setya Novanto saat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Tindakan mantan penasihat hukum Setya Novanto merecoki penyidikan tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

"Sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik KPK datang ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau mengecek kondisi Setya Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius," ujar jaksa KPK merujuk surat dakwaan.

"Namun terdakwa menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa Setya Novanto dalam perawatan intensif dari Bimanesh Sutarjo sehingga tidak dapat dimintai keterangan," jaksa menambahkan.

Baca: Jalan Palmerah Macet, Pengemudi Motor Melenggang di Trotoar

Baca: The Changcuters Bakal Telurkan Project dan Tampil Baru di 2018

Baca: Fan Valencia Sebut Gerard Pique Homo

Baca: Catatan Rahasia di Buku Hitam Bocor, Setya Novanto Curhat Begini

Baca: Barcelona Tembus Final Copa del Rey Berkat Gol Debut Philippe Coutinho

Guna memperkuat dugaan Setya Novanto sedang sakit, Fredrich menegaskan kliennya menderita luka parah setelah kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau.

Frederich kepada pers memastikan luka Setya Novanto di beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar bakpao.

Padahal Setya Novanto hanya mengalami luka ringan pada dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

"Terdakwa juga meminta Mansur, satpam Rumah Sakit Medika Permata Hijau agar menyampaikan kepada penyidik KPK untuk meninggalkan ruang VIP di lantai 3 yang sebagian kamarnya sudah disewa keluarga Setya Novanto dengan alasan menggangu pasien yang sedang beristirahat," kata jaksa.

Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak menahan Setya Novanto setelah berkoordinasi dengan tim dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang secara bergantian memeriksa kondisi pasien.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved