Korupsi KTP Elektronik

Luka Segede 'Bakpao' Setya Novanto Masuk di Dakwaan Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi dinilai menghalang-halangi penyidik KPK yang meminta keterangan Setya Novanto.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/2/2018). TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI 

Namun, Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Setya Novanto sedang rawat inap.

Setelah dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan diperiksa tim dokter Ikatan Dokter Indonesia, kesimpulan menyatakan kondisi Setya Novanto sehat dan mampu disidangkan.

Selanjutnya Setya Novanto dibawa dari RSCM ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved