Patah Hati, Pria ini Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih di Instagram

Adapun perkenalan keduanya berawal dari sebuah medsos dan berlanjut dengan saling tukar nomor telepon hingga akhirnya keduanya menjadi sangat dekat.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra
Wanita Seksi Palsu di Instagram TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA 

Bahkan korban mulai mengembalikan barang-barang yang diberikan pelaku kepadanya dan meminta Rifai untuk tidak menghubunginya lagi.

Keluarga korban juga sudah menghubungi pelaku agar menjauhi ELS.

"Pelaku merasa bahwa telah diputus korban, karena tidak terima maka pelaku mulai menyebar delapan foto dan satu video bugil korban di lima akun instagram berbeda secara bertahap mulai tahun 2017. Pelaku juga kerap mengirim foto keluarga korban dan mengancam untuk melukainya apabila tidak menuruti permintaannya," ujarnya.

Merasa dirugikan dan foto bugilnya disebar tanpa sepengetahua dan seizin korban, akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

Dijelaskannya, menanggapi laporan tersebut, pihaknya mulai mencari Rifai dengan patroli siber yang dimiliki Ditreskrimsus.

Diakui oleh Dirreskrimsus, bahwa pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaam korban karena selalu berpindah-pindah mulai dari Jakarta, Banten dan Jawa Tengah.

Meski demikian akhirnya pihaknya berhasil membekuk Rifai pada hari Selasa, (6/2/2018) pagi di Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta.

Baca: Mulai Rp 500 Juta, Ini Hunian Untuk Mereka yang Berkelas di Bekasi

Diungkapkan Kombes Pol Gatot, saat dilakukam penangkapan pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebuah smartphone yang digunakan Rifai untuk menyebarkan foto dan video bugil korban.

Selain itu, pihaknya menyita sebuah tas, dompet, satu bendel screenshot foto bugil korban, satu bendel screenshot chat pelaku dan korban serta sebuah flashdisk berisi video bugil korban.

"Dari pengakuan pelaku, dia pacaran dengan korban tapi korban tidak merasa memacari korban. Selain karena diputus, dia (pelaku) juga merasa korban membohongi dan punya hutang kepadanya, makanya dia sebarin foto dan video bugil korban di medsos. Tapi dari pengakuan korban sama sekali tidak pernah hutang pelaku," ulasnya.

Ditambahkan oleh Dirreskrimsus, bahwa setelah ditelisik ternyata pelaku telah dicerai istrinya, sedangkan ketiga anak hasil pernikahannya telah meninggal semua.

Akan tetapi, pihaknya tetap akan memproses lebih lanjut pelaku karena telah terbukti bersalah dan menyalahi undang-undang yang berlaku.

"Pelaku dijerat dua pasal, yaitu Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Yang kedua Pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved