Transaksi Sabu di Kamar, 2 Pengedar Diciduk Polisi
Selain itu, polisi juga mengamankan dua bendel plastik klip, satu timbangan dan dua handphone.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Dua pengedar sabu yakni JA (23) dan AA (23) ditangkap saat transaksi di sebuah rumah di Komplek DKI Rt 09/03, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (10/9/2018) dinihari.
"Pelaku ditangkap saat berada di kamar sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi, Sabtu (10/2/2018).
Baca: Kantor Kelurahan Pisangan Buka Posko Santunan Korban Kecelakaan Tanjakan Emen
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebanyak 11 paket sabu seberat 5,94 gram.
Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua bendel plastik klip, satu timbangan dan dua handphone.
Penangkapan ini berasal dari informasi warga yang resah dengan adanya peredaran narkoba di tempat itu.
Baca: Jasa Raharja Akan Beri Santunan Keluarga Korban Kecelakaan Tanjakan Emen
Supriyadi menuturkan pihaknya akan terus mengusut tuntas untuk mengetahui darimana kedua pelaku bisa mendapatkan barang haram itu.
"Kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar narkoba," tegas Supriyadi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
