Transaksi Sabu di Kamar, 2 Pengedar Diciduk Polisi

Selain itu, polisi juga mengamankan dua bendel plastik klip, satu timbangan dan dua handphone.

Shutterstock
Ilustrasi Sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - ‎Dua pengedar sabu yakni JA (23) dan AA (23) ditangkap saat transaksi di sebuah rumah di Komplek DKI Rt 09/03, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (10/9/2018) dinihari.

"Pelaku ditangkap saat berada di kamar sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi, Sabtu (10/2/2018).

Baca: Kantor Kelurahan Pisangan Buka Posko Santunan Korban Kecelakaan Tanjakan Emen

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebanyak 11 paket sabu seberat 5,94 gram.

Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua bendel plastik klip, satu timbangan dan dua handphone.

Penangkapan ini berasal dari informasi warga yang resah dengan adanya peredaran narkoba di tempat itu.

Baca: Jasa Raharja Akan Beri Santunan Keluarga Korban Kecelakaan Tanjakan Emen

Supriyadi menuturkan pihaknya akan terus mengusut tuntas untuk mengetahui darimana kedua pelaku bisa mendapatkan barang haram itu.

‎"Kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar narkoba," tegas Supriyadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang ‎Narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved