Satu Keluarga Dibunuh

Penampakan Mobil Emah yang Diributkan Aki Effendi Hingga Tega Membunuhnya

Motif Muchtar Effendi (60) membunuh istrinya, Emah (40) dan dua putrinya, Nova (23) dan Tiara (13), Senin (12/2/2018), sudah terkuak.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Mobil Daihatsu Ayla nomor polisi B 1481 COJ milik korban Emah yang terparkir di Polsek Jatiuwung, Tangerang, Rabu (14/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Motif Muchtar Effendi (60) membunuh istrinya, Emah (40) dan dua putrinya, Nova (23) dan Tiara (13), Senin (12/2/2018), sudah terkuak.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan pelaku keberatan dengan sikap Emah membeli mobil tanpa memberitahukannya.

Gara-gara mobil kreditan itu, Emah dan suaminya yang akrab disapa Aki berantem, cekcok tiga hari berturut-turut sampai berakhir tragis.

"Tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli Emah," cerita Harry kepada media pada Selasa (13/2/2018).

Mobil Emah yang Effendi kini menjadi barang bukti pihak kepolisian dan terparkir di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

Pantauan TribunJakarta.com, Rabu (14/2/2018), mobil Emah merek Daihatsu Ayla tersebut bernomor polisi B 1481 COJ berkelir merah.

Mobil tersebut jenis low cost green car (LCGC) atau secara harfiah diartikan mobil murah ramah lingkungan.

Baca: Kebejatan Guru AM Terbongkar, Gara-Gara Korban Bertanya Pencabulan Kepada Orangtuanya

Berdasar hasil autopsi petugas medis, imbuh Harry, ketiga korban tewas karena senjata tajam yang melukai leher dan perut.

Tak sampai 24 jam setelah korban ditemukan, polisi menetapkan Effendi sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa sore.

Setelah menghabisi Emah, Nova dan Tiara, Effendi mencoba bunuh diri tapi tak sampai mati.

Pisau yang Effendi gunakan untuk membunuh istri dan kedua putri tirinya, polisi temukan di sebuah lemari baju di kamar belakang.

"Tersangka mengakui senjata yang dia gunakan untuk melakukan aksinya disembunyikan di lemari bajunya," imbuh Harry.

Penyidik menjerat Efendi pasal 338 yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” dan Pasal 340 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved