Ini Tips dari Kepala BPOM Agar Tak Tertipu Kosmetik Ilegal
Kaum hawa disarankan untuk berhati-hati dalam menggunakan kosmetik. Lalu bagaimana cara membedakan kosmetik yang aman dan tidak aman?
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Kaum hawa disarankan untuk berhati-hati dalam menggunakan kosmetik demi merawat kecantikan.
Pasalnya, sekarang ini banyak beredar kosmetik ilegal di pasaran yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
Alih-alih tampil cantik, kesehatan bahkan nyawa Anda bisa terancam.
Baca: Jelang Pilkada Atribut Kampanye Mulai Hiasi Jalanan di Bekasi
Untuk itu, agar tidak tertipu oleh kosmetik ilegal, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito memberi tips kepada masyarakat.
"Wanita kan suka pakai kosmetik dan hal seperti ini harus sangat penuh diedukasi agar masyarakat hati-hati gunakan kosmetik," imbau Penny di Jalan Jelambar Raya Utama, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (15/2/2018).
Penny menjelaskan hal pertama yang harus dilakukan konsumen saat membeli kosmetik ialah melihat label izin edar dan tanggal kadaluarsa.
Baca: Postingan Roro Yang Kerap Dapat Pujian Kini Dibanjiri Hujatan, Netizen: Pantesan Suka Halu!
Meskipun hal itu masih belum menjamin kosmetik tersebut legal sesuai verifikasi BPOM.
"Tapi itupun harus hati-hati. Karena bisa jadi ada izin edar dan tanggal kadaluarsa yang palsu," kata Penny.
Untuk lebih memastikan, jelas Penny, masyarakat bisa mengeceknya di situs BPOM yakni di cekbpom.pom.go.id
Di laman itu, masyarakat bisa mengeceknya dengan memasukan nama produk dan nomor registrasinya yang ada di label kosmetik.
Penny menjelaskan barang yang terverifikasi BPOM nomor registrastinya terdiri dari 11 digit angka.
"Harusnya ada 11 digit nomor registesi untuk kosmetik. Kalau tidak 11 digit itu artinya palsu," kata Penny.