Siasat Istri Fredrich Yunadi Isi Kotak Rutan KPK

Sehingga, tidak banyak barang yang bisa dibawa masuk saat mengunjungi suaminya di tahanan.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Pengacara Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI 

"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," ucap Jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, Fredrich telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau. Fredrich juga diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik.

Selain itu, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau, dokter Bimanes untuk merekayasa data medis Setya Novanto demi menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Oleh Jaksa, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Amriyono)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved