Siasat Istri Fredrich Yunadi Isi Kotak Rutan KPK
Sehingga, tidak banyak barang yang bisa dibawa masuk saat mengunjungi suaminya di tahanan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sisca, istri Fredrich Yunadi mengaku harus menyiasati isi kotak yang disediakan Rutan KPK saat kunjungan berlangsung.
Kotak yang diberikan KPK hanya berdimensi 30x15x20cm.
Sehingga, tidak banyak barang yang bisa dibawa masuk saat mengunjungi suaminya di tahanan.
Baca: Fachri Albar Terciduk Narkoba Berkat Aplikasi Qlue Jaman Ahok
Dia mengaku, semua barang bawaannya harus memenuhi ruang di dalam kotak tersebut.
"Ya disiasati saja. Bagaimana caranya tidak ada ruang yang tersisa di kotak. Sayang saja kalau tidak terisi penuh," kata dia kepada Tribun di rumahnya, Jakarta, Selasa (13/2)
Bahkan, Sisca mengaku membeli kotak yang hampir sama seperti yang disediakan Rutan KPK untuk menjenguk tahanan.
Baca: Ini Firasat 2 Karyawan Emah Sebelum Tragedi Pembunuhan di Tangerang
"He-he-he, iya saya sampai beli kotak ini. Tapi ini rada kegedean sih. Tapi, kira-kira segini. Jadi, yang dari kotak ini, dipindah ke kotak yang di KPK," ungkapnya menunjukkan sebuah kotak transparan yang berisi obat-obatan dan kopi sachet.
Biasanya, saat kunjungan, dia memberikan makanan dan baju-baju untuk dipakai oleh suaminya selama di tahanan.
Tidak jarang dia suka memberikan makanan lebih agar dapat dibagi-bagi dengan tahanan yang lain.
Hal yang sama dilakukan Fredrich kepada Setya Novanto.
"Kalau di dalam, kayaknya memang sudah biasa sih bertukar makanan gitu. Jadi, suka dibanyakin bawanya," ucapnya.
Diketahui Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto didakwa menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Setya Novanto.
Pembacaan dakwaan dilakukan Kamis (8/2/2018) pagi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Fredrich hadir di sidang dan duduk di kursi terdakwa menggunakan pakaian safari.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," ucap Jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, Fredrich telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau. Fredrich juga diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik.
Selain itu, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau, dokter Bimanes untuk merekayasa data medis Setya Novanto demi menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Oleh Jaksa, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Amriyono)