Modus Sopir Pribadi, Pria Ini Bawa Kabur Mobil Majikan

Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, menjelaskan YUS berpura-pura menjadi sopir pribadi TY agar bisa membawa kabur mobil milik TY.

Dokumentasi/Polsek Penjaringan
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, Kamis (15/2/2018), mengumumkan penangkapan YUS yang membawa kabur mobil milik majikannya. (Dokumentasi/Polsek Penjaringan) 

"Tersangka menerangkan bahwa mobil korban dibawa ke daerah Temanggung dan mobil itu disewakan atau direntalkan kepada saudaranya yang bernama MS," kata Rachmat.

Polisi juga menjelaskan, YUS selalu mengganti nomor polisi setiap mobil yang ia bawa kabur.

Pria itu kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ardito Ramadhan)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sopir Pribadi Bawa Kabur Mobil Majikan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved