Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara, Mengapa Polisi Tidak Menahannya?

Baru-baru ini nama Ahmad Dhani kembali mencuat, tapi bukan sebagai musisi melainkan karena berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Ananda Bayu Sidarta
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Selasa (10/10/017). Pentolan grup musik Dewa 19 itu dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Ahmad Dhani sebagai musisi tanah air begitu familiar, wajahnya kerap kali menghiasi layar televisi dan media sosial.

Namun tak seterusnya ini terjadi, untuk sekian lama musisi ini seakan tenggelam.

Baru-baru ini namanya kembali mencuat, tapi bukan sebagai musisi melainkan karena berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal ini terkait dengan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara artis Ahmad Dhani sudah P21 atau dinyatakan lengkap sehingga siap untuk diproses lebih lanjut.

"Benar, sudah P21," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibianto Atabay saat dikonfirmasi oleh KOMPAS.com, Rabu (14/2/2018).

Seperti diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan ujaran kebencian.

Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, cuitan Dhani pada 6 Maret 2017 dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Atas perbuatannya ini, Ahmad Dhani diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Selasa (10/10/017). Pentolan grup musik Dewa 19 itu dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani). (Tribunnews.com/Lendy Ramadhan)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah beberapa kali menyerahkan berkas perkara Dhani ke Kejari Jakarta Selatan.

Namun, beberapa kali juga berkasnya ditolak karena belum lengkap.

Meski Berkas Lengkap, Polisi Tidak Akan Menahan Ahmad Dhani

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto telah menerima surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait berkas kasus ujaran kebencian tersangka Ahmad Dhani.

"Jadi untuk kasus ADP ini kami menerima tembusan P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Februari 2014. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri," ujar Mardiaz di Polres Jaksel, Kamis (15/2/2018).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved