Ini yang Dilakukan Pedagang Kota Bekasi Usai Pelarangan Albothyl Oleh BPOM
"Ini sampai sekarang belum ada surat pengumuman retur, makanya saya cuma simpan aja," ungkap Iwan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Penjual di Kawasan Bekasi Timur menyimpan stok obat sariawan Albothyl usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat edaran terkait himbauan untuk berhenti menggunaan obat itu.
Iwan seorang penjual obat di kawasan itu mengatakan hingga kini stok Albothyl di tokonya masih ada.
Baca: Pengerjaan LRT Dipercepat Demi Asian Games 2018
Namun sejak ramai diberitakan terkait larangan pemakaian Albothyl oleh BPOM, dia tidak lagi menjualnya.
"Stok masih ada, cuma kalau ada yang nanya kita enggak jual," kata Iwan,Pemilik Toko Obat Apotik 168, Jalan Mayor Oking, Bekasi Timur saat ditemui TribunJakarta.com, Minggu (18/2/2018).
Dia mengaku sudah hampir sebulan mendengar kabar larangan pemakaian Albothyl.
Sejak saat itu pula, dia sudah tidak menjual Albothyl ke konsumen.
Namun, sejauh ini pihak distributor PT. Pharos selaku pemilik merek Albothyl belum melakukan penarikan produknya yang beredar di toko-toko obat.
Iwan mengatakan, biasanya jika ada larangan atau pencabutan izin edar, pihak distributor langsung memberikan surat pengumuman untuk penarikan produknya.
"Ini sampai sekarang belum ada surat pengumuman retur, makanya saya cuma simpan aja," ungkap Iwan.
Baca: Dispenser Air Bisa Jadi Sarang Bakteri, Ternyata Ini Penyebabnya
Dikutip dari laman pom.go.id, pada tanggal 15 Februari 2018, BPOM mengeluarkan klarfikasi resmi terkait isu keamanan Albothyl yang mengandung Policresulen.
Dalam klarifikasi tersebut, terdapat poin mengatakan BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cair obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujuai.
Dalam klarifikasi tersebut, BPOM memerintahkan PT. Pharos Indonesia selaku pemilik merek Albothyl untuk menarik peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya surat pembekuan izin edar.