Pelanggan Masih Kesulitan Registrasi Ulang Kartu SIM, Ingat Batas Akhir 28 Februari 2018

"Kalau saya pas ngirim ke 4444 itu enggak bisa. Enggak tahu kenapa," keluh Erwin, warga lainnya.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Warta Kota/Istimewa
SIM Card WARTAKOTA/ISTIMEWA 

Laporan Wartawan Warta Kota Gisesya Ranggawari

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kementerian Komunikasi dan Informasi akan blokir pengguna SIM card prabayar yang belum registrasi ulang.

Batas waktu yang diberikan pemerintah hanya sampai 28 Februari 2018

Namun, beberapa pengguna masih mengeluhkan registrasi yang terkadang eror.

Baca: Sosok Misterius Muncul di Rumah Elvy Sukaesih Sebelum Penggrebekan Dhawiya

"Saya sudah berkali-kali, tapi eror pas masukin nomor kartu keluarganya. Enggak bisa terus," ujar Renaldi saat ditemui di depan Jalan Juanda, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).

"Kalau saya pas ngirim ke 4444 itu enggak bisa. Enggak tahu kenapa," keluh Erwin, warga lainnya.

Untuk menghindari kartu prabayar diblokir, segera lakukan registrasi dengan mengirim pesan singkat ke 4444 dengan isi pesan: ULANG#NIK#No.KK.

Baca: Soal Jakarta Bakal Punya Stadion, Anies: Kami Tak Ingin Kirim Angin Surga

Namun isi pesan tersebut tergantung dengan kartu SIM yang digunakan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved