Serba Serbi Penghapusan PNBP di STNK, Pemilik Kendaraan Masih Kena Pajak

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Royke Lumowa, mengatakan, putusan MA itu tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Suasana ramai dan tertib terlihat saat Polsek Pasar Rebo membuka pelayanan SIM dan STNK keliling, Senin (12/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mahkamah Agung (MA) memutuskan pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hak ini masuk lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Baca: Ongkos Jadi Uang Jajan, Anak SD Senang Menggunakan OK OTrip

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Baca: Jubir KPK: Presiden Jokowi dan Wapres JK Sangat Membantu Biaya Pengobatan Novel Baswedan

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Royke Lumowa, mengatakan, putusan MA itu tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian.

"Tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang paling kompeten menjawab," katanya seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (21/2/2018).

Sekedar informasi, awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA.

Dia menggugat tiga ketentuan yang diatur dalam pp tersebut.

Pertama, ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran No D angka 1 dan 2 pp tersebut.

Kedua, ketentuan soal pengenaan PNBP pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran E angka 1 dan 2.

Serta ketiga, soal ketentuan mengenai biaya penerbitan BPKB yang diatur dalam Lampiran No H angka 1 dan 2.

Baca: Penjelasan Pelatih Persija Soal Sejumlah Pemain Anyar Jarang Dimainkan

Untuk uji materi terhadap Lampiran No E angka 1 dan 2 Noval menyatakan, gugatan diajukan karena pengenaan pungutan pada pengesahan STNK cacat hukum karena tidak sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.

Biaya Administratif Dihilangkan

Di dalam STNK terdapat dua kertas lembar.

Lembar pertama berwarna hijau kebiruan berisikan terkait indentitas pemilik dan spesifikasi umum kendaraan.

Kemudian untuk lembar kedua, berwarna coklat keemasan indentitas pemilik, spesifikasi umum kendaraan dan kolom nilai pajak kendaraan.

Baca: Baju Koko Black Panther Belum Tersedia di Pasar

Nilai pajak tersebut terdiri dari kolom yang terdiri pajak pokok, sanksi administrasi, dan jumlah.

Adapun, dalam pajak pokok juga terdapat beberapa jenis pajak, pertama BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan.

BBN KB dikenakan jika kendaraan berganti nama kepemilikan, tarifnya 10 persen dari harga kendaraan baru dan 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaran bekas.

Kedua, biaya PKB. Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Biaya PKB setiap tahunnya akan menurun, karena penyusutan nilai jual kendaraan.

PNBP Tidak Bisa Langsung Dicabut

Pasca pembatalan PNBP STNK oleh MA, peraturan itu tidak bisa langsung dicabut.

Direktur Lalu Lintas Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Pringadhi Supardjan mengatakan, hingga saat ini pungutan tersebut masih dilaksanakan.

Menurut Kombes Pringadhi, pihak kepolisian masih menunggu revisi perkapnya dari Kementrian Keuangan.

Baca: Kronologi Mak Cicih Digugat Rp 1,6 Miliar oleh Anak Kandung, Padahal Semua Sudah Dapat Warisan

"Jadi sementara ini masih dilaksanakan pungutan tersebut, karena keputusannya masih menunggu revisi perkapnya dari Kementrian Keuangan," ucap Pringadhi, Rabu (21/2/2018) di Kupang.

Menurutnya, selama belum ada putusan resmi dari Kementrian Keuangan, pungutan tersebut masih terus diambil.

Biaya pungutan STNK itu lanjut Pringadhi, masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masuk melalui Polri.

"Sebenarnya masuknya ke negara juga. Itu cuma Rp 25 ribu untuk pengesahan itu sendiri tetap dilaksanakan," ucapnya.

Untuk masalah penerapan pihaknyabmasih menanti instruksi dari pusat. Dan menurut Pringadhi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rakernis.

Sebelumnya, MA memenangkan gugatan peraturan pemerintah terkait biaya pengesahan STNK.

Melalui putusan Hak Uji Materi (HUM) akhirnya membatalkan pungutan dari pengesahan STNK yang ditarik pemerintAh sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga serta Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

MA tidak membatalkan kenaikan tarif penerbitan STNK, melainkan menghapus salah satu jenis tarif.

Pasalnya selama beberapa waktu belakangan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di tanah air.

Pajak Progresif

Banyak kasus masyarakat kaget karena harus membayar pajak mobil atau sepeda motor dengan nominal yang cukup besar.

Padahal, hanya punya satu kendaraan di rumah, tetapi kena pajak progresif.

Setelah dicari tahu, ternyata mobil atau motor yang sudah dijual masih atas nama atau alamat sama. Jika sudah seperti itu, Anda harus segera melakukan pemblokiran ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Baca: Simic: Saya Berlatih Keras untuk Penampilan Bagus di Lapangan

Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015 pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Jadi, motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran cukup mudah.

Setelah tiba di Samsat, bisa langsung datang ke bagian blokir progresif.

"Tetapi harus ke Samsat di mana kendaraan terdaftar," ucap Bayu kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2018).

Persyaratan yang harus dibawa pemohon, lanjut Bayu cukup melampirkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan blokir kendaraan.

"Prosesnya juga tidak lama, hari itu diblokir, langsung tidak dikenakan pajak progresif," kata dia.

Nah, jadi apabila Anda pernah penjual mobil atau motor sebaiknya melakukan blokir di Samsat, agar tidak kena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved