Setelah Pelakor Muncul Video Perebut Bini Orang di Lampung, Begini Nasibnya

Setelah muncul seorang perempuan disawer uang karena dituduh sebagai perebut laki orang, kini muncul video pebinor alias perebut bini orang.

Editor: Y Gustaman
Instagram
WI, yang kepergok selingkuh dengan pria idamannya, di sebuah hotel di Bandar Lampung. INSTAGRAM 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDAR LAMPUNG - Setelah muncul seorang perempuan disawer uang karena dituduh sebagai perebut laki orang, kini muncul video pebinor alias perebut bini orang di Kota Bandar Lampung.

Kali ini, orang yang memergokinya adalah Brigadir AE, anggota Polresta Bandar Lampung.

Di video tersebut AE ikut memergoki istrinya bersama seorang pria pengemudi ojek daring di sebuah kamar hotel.

AE tak sendirian menggerebek pebinor, melainkan ditemani anggota Polsek Tanjungkarang Barat dan Polresta Bandar Lampung.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan istri AE berinisial WI (33) dan selingkuhannya MH (26) di kamar Hotel Cityhub, Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (14/2/2018) malam.

MH diketahui sebagai pengemudi ojek daring sedangkan WI bekerja di BPJS Kesehatan.

Penggerebekan juga pernah dilakukan Ipda D terhadap istrinya Ipda AN di Hotel Pop, Bandar Lampung, 29 Januari 2017 lalu.

Saat itu, D menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Di kamar hotel, D mendapati istrinya tengah bersama seorang perwira menengah Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial FI.

Brigadir AE yang bertugas di Polresta Bandar Lampung saat dikonfirmasi mengakui istrinya diamankan saat petugas gabungan menggerebek kamar hotel.

"Iya benar, WI memang istri saya," kata AE saat dihubungi pada Kamis (15/2/2018) malam.

Sayangnya, AE enggan berkomentar saat ditanyakan mengenai penggerebekan istrinya yang sedang berduaan bersama pria lain di kamar hotel.

"Maaf ya," kata AE singkat sambil menutup telepon.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran membenarkan anggotanya turut menggerebek pasangan selingkuh di Hotel Cityhub.

"Iya benar, penggerebekan tersebut petugas gabungan Polsek TkB bersama Polresta Bandar Lampung," terang Hapran.

Hapran mengatakan, keduanya tidak dibawa ke Mapolsek Tanjungkarang Barat namun diserahkan ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Yang menangani kasusnya Polresta, bukan Polsek TkB, kami (polisi) sifatnya hanya mem-back-up saja," terang dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, pihaknya masih memproses dugaan perselingkuhan yang dilaporkan suami korban.

Menurut Harto, kasus ini mencuat setelah Brigadir AE melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya ke Polresta Bandar Lampung.

Harto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah Brigadir AE membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. Lalu petugas Polresta bersama Polsek TkB dan Brigadir AE menuju ke Hotel Cityhub.

"Di sana kami mendapati istrinya (WI) tengah berada di dalam kamar bersama teman prianya," ujar Harto.

Video penggerebekan ini kini beredar luas di media sosial.

Dilansir dari akun Instagram @dramayuuk, terlihat bagaimana AE bersama teman-temannya menggerebek sang istri di kamar bersama lelaki lain.

WI, sang istri, malah marah-marah mengetahui kedatangan suami dan aparat kepolisian. WI mengaku tidak berbuat apapun di dalam kamar hotel.

Gara-gara hal ini, muncullah istilah lain selain pelakor (perebut laki orang), kini ada istilah 'pebinor' (perebut bini orang).

thehock_sc, "Klu istiri kyk gitu,ga usah bnyk tetek bengek,cere aja langsung."

cherryiv13, "Gak ngapa2in tp ke hotel.. Nenek peot jg tau keles lu mau ngapain kalo udh ke hotel ber2 bareng laki2 hahahaha.. Sa ae ngelesnya nih emak2 ..hadehh"

meydaprasetiyo, "Yah si ibu masa depannya suram deh. Kepalang malu muka terkenal, kemungkinan di pecat dr kerjaan, kemnungkinan lebih besar di cerai jd istri polisi, ga ada tunjangan hari tua.. Selamat ya bu."

mimihaul, "Belom ngapa2in udh keciduk wkwkwk kena tanggung tuh si ibu makanya kesyel."

tnie_chubill, "Astagfirulloh bu..."

Terancam penjara 9 bulan

Kasus dugaan perselingkuhan antara istri polisi dengan pria idaman lain memasuki babak baru.

Setelah digerebek oleh suaminya sendiri di kamar hotel, WI (33) dan teman prianya MH (26) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, kasus tersebut ditangani penyidik Unit Prempuan dan Perlindungan Anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Iya benar, kasusnya dimajukan dan terus diproses. Kasusnya dilanjutkan oleh pelapor, suami WI sehingga kasusnya terus berlanjut. Kini kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Harto, Senin (19/2/2018).

Harto mengatakan, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung tidak menahan keduanya.

Harto menuturkan, polisi tidak bisa menahan keduanya karena tidak ada pasal untuk itud alam kasus ini.

"Karena pelapornya Brigadir AE, suami dari WI yang merasa dirugikan, sehingga keduanya disangkakan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan," ungkap dia.

Mengenai sanksi merujuk Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Hal ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved