Belum Berencana Bentuk TGPF Kasus Novel, Presiden Akan Panggil Kapolri
Hal ini diputuskan Jokowi karena dirinya ingin terlebih dahulu mengetahui progres penyelidikan kasus Novel dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Walau didesak dari banyak pihak, Presiden Joko Widodo memutuskan belum membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Hal ini diputuskan Jokowi karena dirinya ingin terlebih dahulu mengetahui progres penyelidikan kasus Novel dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, selaku bawahan Presiden.
Baca: Dibangun 100 Unit, 200 Warga Mengantre Daftar Rumah DP 0 Rupiah di Rorotan
"Akan dipanggil Pak Kapolri untuk menanyakan sejauh mana progres penyelidikan yang didapat Polri terhadap penyerangan Novel Baswedan," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Menurut Johan, konsen presiden saat ini yaitu Polri harus segera mengungkap motif, pelaku hingga aktor utama dibelakang atas penyerangan terhadap Novel beberapa bulan lalu.'
Baca: Usai Bertemu Investor dari Jepang, Sandiaga Pastikan Pembangunan MRT Tahap 2 Dimulai Tahun Ini
"Penegak hukum, siapapun ya, tidak hanya Novel dalam melaksanakan tugas wewenangnya, apalagi dalam memberantas kasus korupsi, mengalami teror, intimidasi, itu tidak dibenarkan di negara yang menjunjung tinggi hukum," tutur Johan.
Johan menjelaskan, pembentukan TGPF kasus Novel sebenarnya pernah diusulkan pada tahun lalu dan presiden pun memanggil Kapolri untuk diminta perkembangan kasus tersebut.
Baca: Saling Menatap Hingga Cekcok, Pencuri Ranmor Ini Tembak Korbannya
"Dalam penjelasan Pak Kapolri menyebut ada progres yang ditemukan Polri, dan dia menunjukkan sketsa wajah. Tapi setelah itu masih belum ketemu (pelaku dan dalang), makanya pak Presiden ingin dengar dari Kapolri dulu (sebelum bentuk TGPF)," papar Johan.