Jual Narkotika di Toko Obat, Polsek Bekasi Timur Tangkap 3 Orang
Kepada pemyidik pelaku M mengaku mendapatkan pasokan obat dari bosnya bernama Herman.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Polsek Bekasi Timur mengamankan tiga orang yang kedapatan menjual narkotika golongan empat. Ketiga orang tersebut adalah AY (27), NI (21) dan M.
Ketiganya diamankan di Toko Obat Agam, yang berada di Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Sabtu (24/2/2018).
Baca: Dibangun 100 Unit, 200 Warga Mengantre Daftar Rumah DP 0 Rupiah di Rorotan
AY dan NI (21) merupakan karyawan yang betugas melayani pembeli. Sedangkan satu pelaku berinisial M merupakan pengelola toko.
Toko tersebut sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.
Obat yang dijual tanpa pelaku yaitu Tramadol dengan harga Rp10 ribu untuk 3 butir, Eximer seharga Rp20 ribu per butir dikemas dalam bungkus plastik.
Baca: Direktur Utama Persija: Katanya Cinta, Kok Beli Tiket di Calo?
"Termasuk narkotika golongan empat yaitu Alparzolam dengan harga Rp 30 ribu untuk 5 butir," kata Kapolsek Bekasi Timur, Komisaris Agung, Rabu (28/2/2018).
Pembeli didominasi kalangan muda. Dari bisnis tersebut, pelaku mendapatkan omzet Rp 2,2 juta per hari.
"AY dan NI ini karyawan yang di gaji Rp 1,5 juta bulan oleh M," jelas Kapolsek
Kepada pemyidik pelaku M mengaku mendapatkan pasokan obat dari bosnya bernama Herman.
Baca: Perumahan DP 0 Rupiah Akan Tetap Dibangun PT Nusa Kirana Meski Tidak Disetujui Pemerintah
Namun ketika diselidiki nomor ponsel atau kontak yang bisa dihubungi Polisi belum berhasil melacak kebenaran pengakuan tersebut.
"Kita sudah coba selidiki tapi seperti itu hanya pengakuan saja agar ranyainya terputus," ujar Kapolsek
Barang bukti yang diamankan ialah 162 butir kapsul warna hijau kuning Tranadol, 643 butir tramadol putih, 472 tablet warna kuning eximer, 32 butir Alparzolam 50 mg dan 1 mg, 45 butir tramadol 50 mg dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta.
Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.