Loloskan 23 Calon Hakim Agung di Seleksi Kualitas, KY: Kamar TUN Tidak Ada yang Lolos
"Namun, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas di kamar Tata Usaha Negara," kata Juru Bicara KPK, Farid Wajdi, dalam keterangannya.
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN – Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 23 calon hakim agung (CHA) dari 69 peserta seleksi kualitas CHA periode II Tahun 2017-2018.
Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Rabu, 28 Februari 2018 di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Baca: Enam Preman Pembuat Onar di Bekasi Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Tewas Setelah Mencoba Melawan
CHA yang lolos tersebut terdiri dari 18 orang dari jalur karier dan 5 orang dari jalur nonkarier.
Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 6 orang lolos seleksi di kamar Agama, 7 orang lolos seleksi di kamar Perdata, 7 orang lolos seleksi di kamar Pidana, dan 3 orang lolos seleksi di kamar Militer.
Baca: Gara-Gara Lawan Arah, Sopir Angkot Ini Ketahuan Dirinya Sedang Mabuk
"Namun, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas di kamar Tata Usaha Negara," kata Juru Bicara KPK, Farid Wajdi, dalam keterangannya.
Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 21 orang calon merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan yang lolos.
Dilihat dari profesi CHA yang lulus seleksi kualitas, maka sebanyak 18 orang hakim karir, 3 orang akademisi, dan 2 orang berprofesi lainnya.
Berdasarkan kategori strata pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar master (S2) dan 12 orang bergelar doktor (S3).
Baca: Selain Menangkap Dhawiyah, Polisi Turut Amankan Empat Orang di TKP
Dalam melakukan penilaian seleksi kualitas, KY menilai karya profesi masing-masing peserta yang identitasnya telah disamarkan terlebih dahulu.
Selain itu juga dilakukan penilaian terhadap studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan hasil karya tulis di tempat, penyelesaian studi kasus hukum dan tes objektif.
Kemudian nilai dari masing-masing tes itu dikumulasikan. Untuk menentukan kelulusan, maka ditetapkan batas nilai minimum kelulusan. Peserta yang nilainya memenuhi batas nilai minimum, maka dinyatakan lulus seleksi kualitas.
Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA dapat dilihat di website KY yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 28 Februari 2018, dan disampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul CHA.
Selanjutnya, bagi CHA yang memenuhi lolos seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian.
Tes kesehatan akan dilaksanakan pada Senin-Selasa, 2-3 April 2018 di RSPAD Gatot Subroto. Untuk asesmen kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 4-5 April 2018.
Baca: Riko Simanjuntak: Kita Sedang Dalam Percaya Tinggi
Materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi: asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.
Dalam rangka penelusuran rekam jejak, KY bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta aliran dana yang tidak wajar dari CHA.
Untuk itu, KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas.