Catat Nih 7 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
Jika SIM anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satpas SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun facebook TMC Polda Metro Jaya ada tujuh lokasi layanan SIM keliling di Jakarta untuk hari ini, Kamis (1/3/2018).
Lokasinya yaitu :
Jakarta Pusat : Main Lobby Cendrawasih Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Jalan Haji Naman, Pondok Kelapa Village RT 02/03 (PT Sarana Jaya).
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Pelayanan di SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Sedangkan apabila SIM anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.