Dendam Pernah Dijambret, Driver Ojek Online Keroyok Pemuda Hingga Tewas

‎"Jadi pengeroyokan ini hanya karena praduga saja tanpa ada bukti," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (2/3/2018). 

Saat ini keenam pelaku yakni AD, FEB, RAM, SAI, AND, AL beserta barang bukti berupa kayu kaso, potongan papan kayu dan batu yang digunakan untuk mengeroyok korban telah diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor, tiga handphone, helm dan jaket ojek online, satu pisau belati, rekaman cctv di TKP dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved