Jonru Melompat dan Takbir Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Oleh kuasa hukumnya Jonru kemudian ditenangkan, sebelum kemudian melayani wawancara media.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Jonru Ginting saat memasuki ruang sidang, mengumandangkan takbir di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) divonis 1,5 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jonru mengungkapkan emosinya dengan loncat sambil takbir setelah ketua majelis hakimAntonius Simbolon membacakan vonisnya.m

"Allahu Akbar, Allahu Akbar kebenaran tidak dapat dikalahkan," teriak Jonru setelah berdiri dari kursi terdakwa lalu berbalik ke arah pengunjung sidang, Rabu (2/3/2018).

Baca: Dari Sun Go Kong Sampai Tong Sam Cong Ikut Pawai Festival Cap Go Meh

Jonru tampak emosional saat meneriakkan takbir.

Dia yang mengenakan baju koko warna coklat lengan panjang, mengepalkan tangannya ke atas sambil berjalan ke arah pengunjung sidang.

Tidak lama ia kemudian ditenangkan oleh sejumlah kuasa hukumnya.

"Biarkan saja, biarkan saja dulu dia (Jonru)," ujar salah satu pengunjung sidang meminta kuasa hukum tidak mencegah Jonru meluapkan emosinya.

Baca: Gerindra Bakal Deklarasikan Prabowo Jadi Capres Untuk 2019 Bulan ini

Oleh kuasa hukumnya Jonru kemudian ditenangkan, sebelum kemudian melayani wawancara media.

Usai Vonis jonru bersalaman dengan sejumlah kerabat dan keluarganya, lalu tidak lama dibawa kembali ke dalam mobil tahanan.

Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, majelis hakim yang diketuai Anto‎nius simbolon dengan hakim anggota Dwi dayanto, dan Ninik Anggraini‎ menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Jonru karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalu media sosial.

‎Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbukan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar ggolongan(SARA).

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan‎," kata hakim Antonius dalam vonisnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved