Seorang Satpam di Surabaya Kaki Tangan MCA, Unggahannya Sudutkan Ormas Islam
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus empat penyebar ujaran kebencian, hoax, provokatif dan SARA.
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus empat penyebar ujaran kebencian, hoax, provokatif dan SARA.
Penyidik sudah menetapkan keempatnya sebagai tersangka, tapi hanya satu yang ditahan dan tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Tersangka yang dijebloskan ke tahanan Polda Jatim yakni Muhammad Faizal Arifin (34) alias Itong.
Warga asal Jalan Bulak Jaya II, Wonokusumo, Semampir, Surabaya, itu bekerja sebagai petugas keamanan di gudang sebuah perusahaan.
Pelaku lainnya, yakni Jazuri (22), asal Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Sumberpucung, Kabupaten Malang; Sofyan (36) asal Dusun Toko, Kelurahan Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, Probolinggo; dan Minandar (39) asal Jalan Blimbing Kabupaten Sumenep, Madura bekerja sebagai guru.
"Baru satu orang yang kami tahan atas nama MFA. Ia sudah terafiliasi dengan Muslim Cyber Army (MCA)," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syaifudin, Jumat (2/3/2018).
"Mereka tidak saling mengenal dan membuat akun yang berbeda untuk memprovokasi orang-orang lewat medsos," Arman menambahkan.
Penyidik menjerat tersangka pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 16 Juncto pasal 4 huruf B UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Ras dan Etnis dan pasal 15 atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Para tersangka menggunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian.
Tersangka Muhammad Faizal Arifin alias Itong memiliki akun Instagram menggunakan nama bang.itong55, Facebook Itong, dan email yang digunakan bang.itong1101@gmail.com.
Ia bergabung di Facebook sejak Agustus 2017.
Pada Selasa (13/2), tersangka itong memposting status di akun Facebooknya berisi ujaran kebencian.
Alat yang dipakai tersangka Itong untuk komentar atau update status di Instagram dan Facebook adalah smartphone merek Smartfren Andromax 4G LTE berwarna emas.
Lantas penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim koordinasi dengan ahli bahasa dari Universitas Surabaya, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penyebar-hoax_20180303_101649.jpg)