Pemberitahuan Peraturan Ganjil Genap Mulai Di Pasang di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur
Pihak Jasa Marga telah melakukan beberapa pemasangan spanduk pemberitahuan dan rambu jalan pemberitahuan ganjil genap.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Untuk menunjang berlangsungnya kebijakan ganjil genap di ruas pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Pihak Jasa Marga telah melakukan beberapa pemasangan spanduk pemberitahuan dan rambu jalan pemberitahuan ganjil genap.
Hal itu diungkapkan Irwansyah selaku Humas Jasa Marga Cabang Tol Jakarta - Cikampek (Japek).
"Kita dari mulai pintu masuk sudah kita buat pemberitahuan ya, dengan suara diberitahukan kepada pengguna jalan, rambu-rambu telah kita pasang," ungkap Irwansyah saat ditemui TribunJakarta.com, Selasa (6/3/2018).
Pihaknya juga mulai hari ini telah memasang beberapa rambu dan marka jalan terkait peberlakuan larangan kendaraan berat melintas pukul 6.00 WIB - 09.00 WIB.
Baca: Dengan Rp 5 Ribu Bisa Akses Internet Sepuasnya di Tempat Ini
"Hari ini sudah kita mulai pasang rambu rambu dan marka jalan tetkait pemberlakuan kendaraan berat dan pemberlakuan ruas jalan khusus untuk kendaraan umum," jelas Irwansyah
Seperti yang diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan ganjil genap di ruas tol Japek tepatnya di pintu masuk Bekasi Barat dan Timur menuju arah Jakarta.
Baca: Ditanya Cara Hadapi Haters Begini Jawaban Bianca Jodie di Top 7 Indonesian Idol
Selain itu, Kemenhub juga berlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berat golongan II, III, IV dan V masuk ke ruas jalan tol Japek, serta penerapan jalur khusus kendaraan umun bus.
Kebijakan tersebut berlaku secara serentak mulai 12 maret 2018 mulai pukul 6 pagi hingga pukul 9 pagi setiap senin sampai jumat kecuali hari libur.