Massa Tidak Puas Dengar Putusan Sela Majelis Hakim
Dalam sidang putusan sela ini majelis hakim memutuskan menolak esepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Massa pendukung korban ijazah palsu STT Setia kecewa setelah majelis hakim membacakan hasil putusan sela, Rabu (7/3/2018).
Mereka kecewa karena dalam putusannya, majelis hakim tidak mengubah status tahanan mereka dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
"Saya tidak puas dengan hasil putusan, seharusnya mereka masuk penjara," ujar Emmline Akwan seorang pendukung korban ijazah palsu.
Kedua terdakwa ini adalah Matheus Mangentang selaku rektor STT Setia dan Ernawaty Simbolon selaku direktur.
Meskipun sempat mengerumuni kedua terdakwa saat hendak keluar ruang sidang, tetapi massa tidak berbuat tindakan anarki.
Baca: Kemenkominfo Ajak Masyarakat Basmi Konten Asusila
Dalam sidang putusan sela ini majelis hakim memutuskan menolak esepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, melanjutkan persidangan hingga putusan akhir, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya kedua terdakwa didakwa menyelenggarakan program pendidikan PGSD tanpa izin.
Kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 67 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/stt-setia_20180307_155304.jpg)