Begini Ekspresi Para Tersangka Saat Melihat Narkoba Seberat 1,3 Ton Dimusnahkan

Mereka tampak terus tertunduk malu dan menutupi mukanya dengan tangan sejak dihadirkan hingga proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Penyelundup ganja seberat 1,3 ton 

‎Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan semua tersangka itu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1197 tentang Psikotropika.

"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati," tegas Hengki.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved