Jurus Dugaan Rekayasa Dokter Bimanesh, Setya Novanto Hanya Diinfus Jarum Anak-anak

JPU KPK membongkar dugaan rekayasa sakitnya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.

Editor: ade mayasanto
Tribunnews.com/ist
Setya Novanto 

Setelah itu, dr Bimanesh memerintahkan perawat Indri Astuti agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang.

Bimanesh memintanya diganti dengan surat pengantar dari Poli yang diiisi oleh terdakwa untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap. Padahal, sore itu bukan jadwal praktek dr Bimanesh.

Atas perbuatannya itu, dr Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Bimanesh selaku terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.

Rencananya, sidang lanjutan kasus dr Bimanesh Sutarjo dilanjutkan pada Jumat 23 Maret 2018.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved